SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Kompensasi tanah seluas 70 meter persegi yang diberikan pihak Pertamina atas lahan untuk Pelabuhan Perikanan Samudra di Kampung Cikukulu dan Kampung Benteng serta uang pindah sebesar Rp 3,5 juta, mendapatkan penolakan dari warga Kampung Cemara, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hal tersebut, mengemuka pada Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan PPS di Balai Pertemuan Nelayan, TPI Palabuhanratu, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dalam pertemuan tersebut terjadi hujan interupsi dari warga yang tidak menerima kebijakan Pertamina yang dianggapnya tak realistis.
Kuasa dari Pertamina, Azis, menjelaskan, warga akan direlokasi ke Kampung Cikukulu dan Kampung Benteng seluas 70 meter persegi untuk setiap rumah yang digusur. Untuk pemindahannya, Pertamina akan memberikan kompensasi sebesar Rp 3,5 juta per bangunan.” Kami hitung itu bangunannya, bukan per kepala keluarga karena setiap satu bangunan bisa terdiri dari 2 atau 3 KK,” jelasnya.
Menurut dia, langkah arah kebijakan Pertamina adalah merelokasi warga yang tadinya tak punya tanah menjadi punya tanah. “Warga akan direlokasi ke tanah yang akan jadi hak milik warga beserta akta jual belinya,” ucapnya.
Koordinator Pengolahan Pengasinan Blok Rawakalong, Telly Supriyatna, mengungkapkan menolak ganti rugi berupa tanah seluas 70 meter persegi. “Kemudian, uang pindah hanya Rp 3,5 juta, masa cuma segitu, mana cukup,” sahutnya.
Mempertimbangkan respons warga, Azis pun akan menampung aspirasi warga dan membicarakannya dengan pimpinannya. “Sementara ini kami tampung dulu. Nanti akan ada sosialisasi dalam waktu dekat, masih pada Januari. Mudah-mudahan maksimal Februari selesai,” imbuhnya.
Asisten Daerah 1, Acep Saeffudin, yang juga anggota P2T mengatakan, tugas P2T secara administrasi sudah selesai. Tinggal penyelesaian antara Pertamina dan warga. “Pemda hanya tinggal memonitor pelaksanaannya. Ini sudah terlalu lama, jangan sampai mundur lagi,” pungkasnya. Prlm