“Terkait Tuntutan Buruh”
SUKABUMIZONE, Sukabumi — Menanggapi tuntutan buruh yang tergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang menuntut beberapa orang staf Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tersebut dimutasikan. Maka, Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim menegaskan, bahwa dirinya akan melaporkan tuntutan itu langsung kepada Bupati Sukabumi Sukmawijaya.
“Saya telah merekomendasikan kepada Pak Bupati, tapi semuanya terserah Pak Bupati untuk memutuskannya,” kata Aam beberapa waktu lalu.
Menurutnya dari data yang tercatat, jumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi kurang lebih 1.000 perusahaan. Ironisnya, petugas pengawas ketenagakerjaan hanya berjumlah enam orang. Namun, meski demikian lanjut Aam, tentunya tidak menjadi alasan pihaknya tidak bisa mengawasi semua perusahaan hanya saja tinggal berbicara soal waktu.
“Syarat menjadi pengawas ketenagakerjaan perlu mendapatkan pendidikan khusus selama enam bulan hingga mendapatkan sertifikat. Makanya kami sangat membutuhkan pengawas,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, buruh SPSI mendesak Bupati Sukabumi untuk memecat oknum-oknum pejabat di lingkungan Disnakertrans. Karena,dinilai tidak becus bekerja dan malah menjadi pihak yang selalu melanggar dan menjadi biang kerok amburadulnya tata kelola hubungan industrial di Kabupaten Sukabumi.
“Disnakertrans semestinya menjadi pihak pertama yang taat dan patuh terhadap aturan. Namun pada kenyataanya justru menjadi pihak yang melanggar aturan,” kata Ketua SPSI Kabupaten Sukabumi, Makmun Nawawi. Bambang