SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Sebanyak dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Polisi Sektor (Polsek) Gunungguruh. Dari informasi yang diperoleh, pelaku curat adalah IN (34) asal warga Kampung Kadudampit dan US (23) warga Kampung Neglasari.
Kapolsek Gunungguruh IPDA Wahyudi SH mengatakan, dua orang tersangka telah melakukan aksinya pada Selasa, (20/01). Hasil pemeriksaan, IN telah mencuri tas yang berisikan uang dan barang berharga lainnya. Sementara, US telah masuk ke dalam rumah warga.” Kami menerbitkan surat penangkapan pada dua orang tersangka pada Rabu, (21/01) lalu,” kata Yudi kepada wartawan www.sukabumizone.com Selasa, (27/01).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tutur Wahyudi. Kini tersangka ditahan di sel Polsek Gunungguruh. Dua orang tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan lama hukukman sekitar 7 tahun penjara.” Untuk itu, kami imbau pada warga agar tetap waspada dan menjaga rumah. Selain itu, untuk warga yang memiliki kendaraan agar selalu hati-hati apabila di tempat parkir jangan menyimpan barang di kendaran dan tentunya harus memakai konci ganda,” pungkasnya. Dendi/Restu