SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)
berhasil di jebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi terkait bantuan rumah tidak layak huni, BR (28) dan FA (28) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nyomplong, Kota Sukabumi beberapa waktu lalu. Tersangka tercatat merupakan tenaga pendamping masyarakat (TPM) itu disinyalir menyelewengkan penyaluran dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) oleh Kementerian Perumahan (Kemenpera) kepada penerima bantuan di Kota Sukabumi 2013 dengan nilai anggaran Rp 1,6 Milyar. Akibat perbuatan tersangka negara diduga menderita kerugian sekitar Rp 136.500.000. Namun untuk kepastiannya masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
Kepala Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Asep Sunarsa mengatakan, kedua tersangka telah ditahan agar proses penanganan bisa lebih cepat penyelesaiannya.” Sebenarnya kedua tersangka sudah ditetapkan sejak Juli lalu, namun baru saat ini ditahan karena sebelumnya menunggu pemeriksaan BPKP,” kata Asep.
Hasil dari penyidikan sementara tutur Asep. Kedua tersangka ini dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendamping masyarakat telah melakukan mark up harga-harga bangunan.” Karena dalam program tersebut penyaluran bantuan tidak boleh diuangkan atau diberikan secara tunai,” ujarnya. Jumlah penerima penyaluran BSPS dari Kemenpera ini sebanyak 219 orang yang masing-masingnya mendapatkan bantuan senilai Rp 7.500.000. Para penerima bantuan ini tersebar di delapan kelurahan di Kota Sukabumi. Dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah meminta keterangan saksi yang berjumlah mencapai 225 orang saksi. Diantaranya dari Kemenpera, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Sukabumi, Bank BRI, PT. Citra Yasa Persada, PT. Sucofindo, delapan lurah, penyedian bahan bangunan dan penerima bantuan.” Sebelumnya kami telah mengamankan barang bukti serta menyita sisa uang bantuan BSPS senilai Rp 63.500.000 dari kedua tersangka. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana,” pungkasnya. Inlh