SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Dua tersangka pengedar narkoba berhasil di bekuk Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua gram sabu-sabu di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.
Kedua pengedar, yakni TS (23) pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dan SY (36 tahun) pegawai honorer di Perhutani Cianjur. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Sukabumi Kota Diki Budiman menjelaskan, kedua tersangka telah ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.” Salah seorang tersangka masih berstatus sebagai pegawai honorer di instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Cianjur. Sementara tersangka lainnya, yakni TS bekerja sebagai pegawai honorer di sebuah badan usaha milik negara,” kata Diki.
Dikatakan Diki, kedua pengedar narkoba tersebut akan menjual sabu-sabu kepada seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang. Dari dalam kendaraan yang mereka tumpangi, polisi menemukan dua paket kecil 2 gram sabu-sabu.” Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” pungakasnya. Prlm