SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Polisi Sektor (Polsek) Gunungguruh giat laksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol). Hal itu, dilakukan guna meminimalisir terjadinya korban jiwa akibat minuman keras.
Kapolsek Gunungguruh IPDA Yudi Wahyudi SH mengatakan, kegiatan yang menjadi agenda itu, pihaknya telah menyampaikan larangan minuman keras yang dijual dan diedarkan di kawasan Kecamatan Gunungguruh.” Apabila di temukan penjualan dan peredaran miras maka kepolisian tidak akan segan – segan untuk menindak tegas,” kata Yudi kepada wartawan www.sukabumizone.com Sabtu, (14/02).
Hasil dari pantauan Polsek Gunungguruh terdapat dua titik yang kerap di temukan para penjual miras. Diantaranya, Pasar Panggeleseran dan Mangkalaya tutur Yudi. Hal itu, disebab kan tingkat keramaian masyarakat tinggi.” Untuk itu, kami melakukan sidak ke sejumlah toko jamu dalam satu minggu dua kali secara kontinue,” tandasnya.
Pihaknya menyasar penertiban minumas keras untuk menciptakan situasi kantibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Gunungguruh.” Sebab itu, kami membutuhkan partisipasi dari semua elemen. Jadi apabila ada warga yang mengetahui ada pedagang miras agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. Dendi/Bambang