SUKABUMI– Kendaraan roda empat dan dua terjaring razia yang dilakukan satuan lalulintas (Satlantas) Polisi Resort (Polres) Sukabumi Kota di Jalan Raya Pelabuhan II Tegalalega Pasar Sabtu Kota Sukabumi Senin, (23/02/2015). Dari informasi yang diperoleh, pelanggaran yang ditemukan diantaranya, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak memekai Helm, menggunakan kenal pot rhecing dan tidak memakai sabuk pengaman.
Danton I Lalin Polres Sukabumi Kota AIPTU Robby di dampingi Tura Walilantas Wayan M mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari program Bulan Tertib Lalu Lintas melalui Surat Telegram dari Kapolda Jabar.” Tujuannya, untuk mewujudkan Kota Sukabumi tertib lalu lintas,” kata Robby kepada wartawan www.sukabumizone.com saat di konfirmasi di sela-sela kegiatan berlangsung Senin, (23/02).
Lebih lanjut Robby menjelaskan, pihak kepolisian akan memberikan sanksi pada pengendara apabila melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, sebelum dilakukan program itu ujar Robby, baru-baru ini Polres Sukabumi Kota juga telah menggelar sosialisasi terhadap pengemudi agar tertib berlalulintas.
” Sebelum program diberlakukan, kewajiban kami adalah mensosialisasikan terlebih dahulu oleh petugas di lapangan untuk memberikan pemahaman kepada pengendara tentang bentuk-bentuk pelanggaran terhadap marka jalan,” sahutnya.
Ia menambahkan, agar program yang tengah digulirkannya dapat berjalan sesuai harapan ia berharap semua element dapat berpartisipasi dan mendukung untuk menekan angka kecelakaan.” Mudah-mudahan dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan sebagai kebutuhan semakin meningkat. Mari kita tekadkan untuk tertib berlalu lintas guna keselamatan pengendara,” pungkasnya. Dendi/Bambang