SUKABUMI KOTA– Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia gabungan Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota berserta Pemerintah Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi dan Jasa Raharja. Operasi itu dilakukan di Jalan Raya RA. Kosasih Kota Sukabumi dari Pukul 09.30 WIB hingga Pukul 11.00 WIB Rabu, (25/02) . Dalam operasi tersebut tim gabungan memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi Kota Karyaman mengatakan, razia dilakukan dua jam dan telah menjaring sebanyak 52 kendaraan yang melakukan pelanggaran.
” Dari 52 kendaraan yang terkena sanksi tilang meliputi, tujuh kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), 40 kendaraan yang melakukan pelanggaran STNK dan beberapa barang bukti dilakukan penyitaan seperti empat motor dan barang bukti 1 buah mobil,” kata Karyaman kepada wartawan www.sukabumizone.com saat di jumpai di sela-sela razia Rabu, (25/02).
Upaya penertiban lalu lintas lanjut Karyaman, akan terus dilakukan guna memberikan kenyamanan dan keamanan serta keselamatan pengendara di jalan raya.” Tindakan tegas diberikan pada semua kendaraan yang melanggar, terutama yang tidak dilengkapi dokumen kelengkapan kendaraan,” tandasnya.
Staf Dalops Dishub Kota Sukabumi Heri Purnama menjelaskan, razia ini dilakukan atas perintah Presiden Republik Indonesia yang dilakukan muali dari Januri 2015 hingga Kamis, 26 Februari 2015. “Rata-rata kendaraan yang kami tilang karena melanggar ijin trayek, habis KIR dan beberapa pelanggaran teknik seperti mengunakan ban vulaknisir, tidak ada plat nomor polisi dan beberapa pelanggaran lainnya,” jelas Heri.
Sasaran razia gabungan ini ujar Heri, adalah angkutan penumpang umum bus hingga angkutan perkotaan dan perdesaan yang mayoritas angkutan trayek Goal Para Sukabumi. ” Kami berhasil menjaring barang bukti 26 pelanggaran trayek dan habis uji KIR. Razia ini dilakukan demi keselamatan pengendara dan penumpang,” sahutnya.
Untuk itu, pada razia kendaraan yang melanggar akan ditilang langsung dan semua tidak pandang bulu, semua yang melanggar akan kami tilang. Sebab, dampaknya bisa mengundang kecelakaan kendaraan hingga mengancam keselamatan jiwa para penumpang, ” pungkasnya. Dendi/Bambang