LEMBURSITU– Polisi Sektor (Polsek) Lembursitu Kota Sukabumi Jawa Barat, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku Curat berinisial RG(22) asal warga Kampung Selakaso Kelurahan Babakan dan seorang temannya berinisial RD (22) asal warga Jalan Pembangunan Selakaso Kelurahan Babakan Kecamatan Ciberem ini melaksanakan aksinya dengan mengambil beberapa barang di rumah milik salah seorang warga di Kampung Tegal Laya Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembur Situ Rabu, (11/02/2015) lalu.” Tepat pada siang hari kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada pencuri tertangkap warga. Dan kami langsung melakukan pengamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kapolsek Lembursitu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supardi kepada wartawan www.sukabumizone.com Jum’at, (27/02).
Saat ini dua pelaku Curat harus rela mendekam di hotel prodeo Polsek Lembursitu.” Dua orang tersangka Curat ini akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara kurang lebih tujuh tahun penjara.” tandasnya.
Ia mengimbau, masyarakat agar lebih waspada. Sebab, tak dipungkiri saat ini kerap terjadi kasus seperti Curat, Curanmor serta Curas (C3) di wilayah Sukabumi.” Kami anjurkan warga untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan Kantibmas dan selalu waspada menjaga rumahnya masing-masing. Selain itu, untuk warga yang memiliki kendaraan agar selalu hati-hati apabila di tempat parkir jangan sekali-kali menyimpan barang berharga di kendaran dan tentunya harus memakai konci ganda,” pungkasnya. Dendi/Bambang