• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, April 13, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Melanggar IMB, Bangunan Empat Lantai Disegel Satpol PP Kota Sukabumi

by
27 Oktober 2016
in Daerah
0

93b534e8083bb8d59b52d163f17f31e2_xl

SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Jawa Barat, terus lakukan penertiban. Hal tersebut, dilakukan guna mengantisipasi maraknya bangunan liar atau bangunan tanpa izin. “Seperti, penyegelan bangunan ruko empat lantai yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang bangunan gedung Pasal 22 ayat 1 huruf b. Karena, bangunan gedung yang berada di Gang Surabaya No 15 RT 2/9 Kelurahan  Gunung Parang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi ini diduga telah melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat kepada www.sukabumizone.com Kamis, (12/10).

Penyegelan dilakukan papar Sudrajat, setelah pihaknya memastikan banguan tersebut melanggar IMB. Semisal, tingginya banguan tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan oleh pihak perizinan dengan Nomor 640/SK210/BPMPT/2016. “Dalam IMB, tinngi bangunan itu dua lantai. Namun, pada kenyataannya dibanguan empat lantai sehingga lantai ketiga dank empat tidak berizin,” paparnya.

BacaJuga

HUT ke-14 Kodim 0622 Sukabumi, Wabup: Sinergitas dan Kekompakan Harus Tetap Terjaga

HUT ke-14 Kodim 0622 Sukabumi, Wabup: Sinergitas dan Kekompakan Harus Tetap Terjaga

12 April 2026
PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat

PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat

12 April 2026
IFG Apresiasi Kinerja Jamkrindo, UMKM Kian Tangguh dan Naik Kelas

IFG Apresiasi Kinerja Jamkrindo, UMKM Kian Tangguh dan Naik Kelas

10 April 2026
Resmikan Sekber Sagaranten, Bupati Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Perkuat Silaturahmi

Resmikan Sekber Sagaranten, Bupati Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Perkuat Silaturahmi

9 April 2026

Lanjut Sudrajat, penyegelan bangunan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak terkait agar para pemangku kebijakan dapat mengetahuinya, “Kami sudah membuat laporan dan diberikan pada pemerintah,” ulasnya.

Terkait lamanya penyegelan tersebut, semua itu tergantung dari seberapa cepat pemilik bangunan melengkapi semua perizinan kepada BPMPT Kota Sukabumi. Sebab, selama izin belum dikeluarkan pihak terkait. Pihaknya tidak akan mencabut segel sebelum pemilik bangunan tersebut dapat melengkapi persyaratan. “Apabila izinnya sudah ada, kami langsung mencabutnya,” pungkasnya. Bambang

Previous Post

Wakil Walikota Sukabumi Dukung Kampung Anti Narkoba

Next Post

Jalan Kutamaneuh Rusak, Warga Minta Pemerintah Cepat Tanggap

Next Post
Jalan Kutamaneuh Rusak, Warga Minta Pemerintah Cepat Tanggap

Jalan Kutamaneuh Rusak, Warga Minta Pemerintah Cepat Tanggap

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi