SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Jawa Barat, terus lakukan penertiban. Hal tersebut, dilakukan guna mengantisipasi maraknya bangunan liar atau bangunan tanpa izin. “Seperti, penyegelan bangunan ruko empat lantai yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang bangunan gedung Pasal 22 ayat 1 huruf b. Karena, bangunan gedung yang berada di Gang Surabaya No 15 RT 2/9 Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi ini diduga telah melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat kepada www.sukabumizone.com Kamis, (12/10).
Penyegelan dilakukan papar Sudrajat, setelah pihaknya memastikan banguan tersebut melanggar IMB. Semisal, tingginya banguan tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan oleh pihak perizinan dengan Nomor 640/SK210/BPMPT/2016. “Dalam IMB, tinngi bangunan itu dua lantai. Namun, pada kenyataannya dibanguan empat lantai sehingga lantai ketiga dank empat tidak berizin,” paparnya.
Lanjut Sudrajat, penyegelan bangunan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak terkait agar para pemangku kebijakan dapat mengetahuinya, “Kami sudah membuat laporan dan diberikan pada pemerintah,” ulasnya.
Terkait lamanya penyegelan tersebut, semua itu tergantung dari seberapa cepat pemilik bangunan melengkapi semua perizinan kepada BPMPT Kota Sukabumi. Sebab, selama izin belum dikeluarkan pihak terkait. Pihaknya tidak akan mencabut segel sebelum pemilik bangunan tersebut dapat melengkapi persyaratan. “Apabila izinnya sudah ada, kami langsung mencabutnya,” pungkasnya. Bambang