CISAAT – Ribuan pembuat E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, keluhkan minimnya blangko Jum’at, (07/10).
Akibat minimnya blangko E-KTP yang tersedia di Disdukcapil, pembuat E-KTP harus rela menunggu hingga beberapa bulan. “Kondisi seperi ini, sangat mengecewakan kami karena selain menyita waktu juga menghambat aktifitas. Saya harap, kondisi saat ini tidak berkelanjutan, kasiankan warga yang datang dari wilayah yang jauh,” kata Imas Nurenai (27) asal warga Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Curugkemabar kepada www.sukabumizone.com, Jum’at, (07/10).
Lanjut Yandi, Disdukcapil harus secepatnya menyikapi kondisi seperti ini hingga kembali normal. Apabila terus mengalami keterbatasan blanko ataupun server error, warga merasa dirugikan waktu juga materi. “Saya harap keterbatasan ini dapat segera secepatnya disikapi Disdukcapil,” tandasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Ridwan mengatakan, saat ini blanko untuk pembuatan E-KTP dibatasi pemerintah pusat. Akibatnya, mengganggu proses pembuatan E-KTP hingga beberapa waktu. “Biasanya setiap bulan itu mendapatkan sekitar 20.000 blanko. Namun, saat ini dibatasi menjadi 1.500 sampai 3.000 blanko setiap Minggu. Tentu saja ini merepotkan karena harus seminggu sekali ke pusat. Ditambah pelayanan kepada warga itu sendiri terganggu,” kata Ridwan.
Hingga kini, di Kabupaten Sukabumi masih ada 571.082 orang yang belum mencetak E-KTP. Di mana jumlah tersebut hanya baru menyelesaikan perekaman. “Jika perekaman bisa cepat tapi untuk pencetakan belum bisa memastikan. Sebab, blanko diatur pusat,” tandasnya.
Proses pengerjaan E-KTP sedikit terhambat, biasanya pengerjaan dapat kurang dari sepekan, sekarang harus memerlukan waktu hingga dua pekan. “Kalau dulu ketersediaan blanko normal, pencetakan hanya memerlukan waktu tiga hingga tujuh hari. Saat ini memerlukan waktu dua pekan bahkan lebih,” pungkasnya.Bambang