SUKALARANG – Ratusan hektar lahan bekas tambang Pasir Cimangkok, di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kondisi rusak berat. Hal tersebut, akibat kurang berjalannya reklamasi atau penghijauan oleh para pengusaha tambang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Jaenudin mengatakan, kondisi bekas tambang pasir dikawasan Cimangkok semakin rusak parah. Apalagi, kesadaran pengusaha tambang mereklamasi atau menghijaukan bekas galian tambang relatif sangat rendah, ” kata Jaenudin kepada www.sukabumizone.com.
Tidak optimalnya kegiatan reklamasi oleh sejumlah pengusaha tambang, disebabkan sangat lemahnya Pengawasan serta Pengendalian (Wasdal) yang dilakukan pihak-pihak terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. “Harusnya, seiring dengan berlangsungnya kegiatan tambang diikuti juga reklamasinya sehingga kawasan bekas tambang akan kembali hijau,” ujarnya.
Tetapi pada kenyataannya, disejumlah lokasi tambang masih banyak perusahaan tambang yang kurang optimal melakukan penghiajauan. Otomatis bekas galian menjadi rusak tanpa ada pohon atau tanaman penyangga. “Jika hal ini dibiarkan, maka dalam masa jangka pendek maupun jangka panjangnya akan berpotensi terhadap terjadinya bencana tanah longsor juga banjir,” tandasnya.
Mestinya lanjut Jaenudin, para pengelola usaha tambang sendiri memiliki rasa kepudulian yang besar untuk menghijaukan lokasi usaha tambangnya. Dengan tujuan agar lahan bekas galian akan tetap produktif. “Jadi tidak seperti saat ini, lokasi bekas galian seolah-olah dibiarkan begitu saja, tanpa ada usaha serius untuk penghijauan,” paparnya.
Saat ini, hampir sebagian besar bekas lokasi tambang berubah menjadi kolam serta danau sangat luas, tanpa memiliki pungsi berarti untuk mengembalikan produktifitas lahan yang awal. “Aturanya setiap bekas lokasi tambang secara bertahap dilakukan peremajaan dengan menanam tanaman produktif,” imbuhnya.
Jaenudin menambahkan, pihak terkait yang berkewenangan agar lebih proaktif melakukan Wasdal dalam kegiatan reklamasi kawasan tambang yang ada. “Dengan begitu, nantinya bekas galian tambang akan kembali hijau dan bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Pemkab Sukabumi harus lebih memperketat sisi kebijakan perpanjangan izin usaha tambang, bila hasil evaluasi dilapangan memang siperusahaan tidak mengindahkan ketentuan yang ada, maka bisa mengambil langkah untuk tidak memperpanjang usaha tambangnya. “Dinas terkait dapat melihat sisi penerapan aturan yang ada, sudah dilakukan secara simultan atau belum oleh pengelola perusahaan tambang. Semisal, mengikuti ketentuan tata cara tambang yang benar dan reklamasinya sudah dilakukan atau belumnya,” tegasnya.
Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami MM menjelaskan, Pemkab Sukabumi akan melakukan pengawasan tambang pasir dikawasan Cimangkok. Bila hingga saat ini masih banyak perusahaan tambang melanggar ketentuan penambangan. Maka konsekuensinya akan ditindak sesuai aturan yang berklaku. “Saya kira perusahaan kurang mengindahkan teknik penambangan yang benar juga kurang mampu melaksanakan kegiatan reklamasi bekas tambang secara berkesinambungan,” jelasnya.
Sebetulnya bekas galian tambang bisa dimanfaatkan, salah satunya dijadikan waduk atau danau untuk sumber pengairan air bersih untuk wilayah Selatan Kabupaten. “Saya harapkan pengelola penambangan bisa lebih memperhatikan bekas galian agar memperhatikan reklamasi,agar bekas kalian bisa bermanfaat untuk masyrakat,” pungkasnya. Bambang