SUKABUMI – Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi meminta masyarakat Kota Sukabumi, Jawa Barat, berperan aktif dalam memberantas Pungutan Liar (Pungli). Pasalnya, masyarakat yang selalu menjadi objek dari praktek Pungli tersebut. “Kini, masyarakat dapat melaporkan setiap adanya praktek Pungli lewat SMS ke 1192 atau telpon call centre 193,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada www.sukabumizone.com, selasa, (22/11).
Hal itu dilakukan, menyusul adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Dengan demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) sangat mendukung tentang praktek Pungli yang diduga kerap terjadi di Kota Sukabumi. “Kami sangat mendukung adanya pemberantasan Pungli,” ulasnya.
Ia menambahkan, upaya tersebut sulit untuk diwujudkan apabila tidak terjalin kerjasama yang baik dengan seluruh unsur khususnya masyarakat. Maka, guna mewujudkan Kota Sukabumi bersih dari praktek Pungli dibutuhkan pranaktif masyarakat untuk membantu Tim Sabar Pungli tersebut. “Caranya, laporkan secara mendetail ke tim Saber Pungli dan laporannya dapat dipertanggungjawabkan. Buktinya harus ada dan kumplit. Setiap data pelapor akan dirahasiakan dengan aman,” pungkasnya. Bambang




