SUKABUMI – Majlis Ulama Indonesia (MUI) serta Fron Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi, Jawa Barat, laporkan Yuan Lee pemilik akun FB yang diduga telah melakukan penghinaan agama ke Polres Sukabumi Kota Rabu, (23/11).
Pasalnya, Yuan Lee yang secara trang-trangan melakukan penghinaan, menebar kebencian dan ancaman yang dapat merusak persatuan dan kesatuan antar umat beragama di Kota Sukabumi. Hal tersebut, yang membuat sejumlah Ormas Islam geram gingga melaporkannya dengan nomor STP/360/X1/2016/Reskrim sebagai ketegasan dari Ormas Isalam di Kota Sukabumi.
Sekretaris UMI Kota Sukabumi, KH Kusoy menjelaskan, pelaporan yang dilakukan MUI dan FPI Kota Sukabumi untuk meredam hal-hal yang tidak diinginkan. Karena, umat Islam di Kota Sukabumi sangat merasa dilecehkan serta ditangtang secara terbuka. Sebab itu, pihaknya meminta agar masyarakat tidak terpancing serta tidak main hakim sendiri karena pelaku penebar fitnah dan kebencian sudah dilaporkan. “Kami melaporkan pelaku agar secepatnya dapat diproses secara hukum yang berlaku,” kata Kusoy kepada www.sukabumizone.com, Rabu, (23/11).
Pihaknya berharap, Kepolisian dapat secepatnya melakukan proses penyelidikan. Sebab, dugaan penghinaan terhadap MUI, FPI, HTI serta Ormas Islam lainnya ada kejelasan. “Kami harapkan seluruh pihak dapat bersabar. Kita serahkan sepenuhnya pada Kepolisian,” ulasnya.
Sementara itu, Ketua DPW FPI Kota Sukabumi, H. Fathurrahmaan mengatakan, pihaknya menerjunkan sekitar 20 personil untuk menjadi saksi atas laporan yang dilakukan MUI. “Pada 18 November 2016, Akun FB Yuan Lee mengunggah hal yang propokatif. Yakni, “siap-siap deh perang. Ayo rapatkan barisan. Kita tidak bisa tinggal diam lagi, ini sudah keterlaluan. Kita tidak boleh kalah oleh se kelompok preman berkedok agama. Mari kita basmi, MUI, FPI, HTI dan semua organisasi radikal lainya” Perkataan ini membuat kami tersinggung,” katanya.
pihaknya, meyakini hal tersebut dapat memicu permasalahan di Kota Sukabumi menjadi kondusif akibat ulah itu. “Maka, secepatnya kita laporkan apabila dibiarkan khawatir terjadi hal-hal yang tidak diingikan,” tandasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu singkat diharapkan sudah ada titik terang sesuai yang dijanjikan pihak Penyidik. “Sementara, proses penyelikan akan dilakukan melibatkan tiga saksi ahli. Pertama, saksi ahli dari IT, saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur membenarkan, adanya laporan dari MUI serta FPI yang mewakili seluruh Ormas Islam. Terlapor yaitu Yuan Lee yang di duga telah melakukan penghinaan serta menebar kebencian. “YL saat ini masih dilidik Polres Sukabumi Kota. Hasil dari pemeriksaan sementara YL mengaku bahwa akun FB nya telah di Hack. Tapi, kita masih melakukan proses penyelidikan untuk menuntaskan persoalan ini,” akunya.
Rustam menghimbau, masyarakat Kota Sukabumi untuk dapat tenang serta tidak terprofokas karena semua akun di FB tersebut belum tentu kebenarannya. Karena itu, masyarakat Kota Sukabumi harus cerdas dalam menyikapi setiap informasi yang beredar dijejaring social media. “Kasus ini menjadi sebuah pembelajaran buat pengguna medsos agar lebih berhati-hati ketika memposting sesuatu jangan sampai membuat ketersinggungan pihak atau lembaga, karena ada aturan dan undang-undang hukumnya,” pungkasnya. Bambang