SUKABUMI — Ratusan buruh yang tergabung dalam wadah organisasi Serikat Pekerja (SP), Tekstil Sandang dan Kulit (TSK), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kembali lakukan aksi unjuk rasa di halaman Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (24/11). Mereka menuntut pemerintah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sektor sepatu.
Koordinator SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Doni Sudarsono mengatakan, pada tahun sebelumnya upaya untuk menetapkan UMSK sektor sepatu tidak membuahkan hasil. Tetapi, untuk UMSK 2017 ini para buruh akan memperjuangkan secara maksimal agar terpenuhi. Hal tersebut karena produksi sepatu menjadi salah satu sektor andalan di Sukabumi. “Kami meminta bupati untuk menetapkan UMSK untuk sektor sepatu,” kata Doni kepada wartawan.
Selama ini, pemerintah hanya menetapkan dua UMSK di Sukabumi. Kedua sektor itu yakni Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan sektor industri Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM). Ke depan, sektor sepatu juga harus ada penetapan UMSK. “Jika tidak dipenuhi, maka sekitar 45 ribu buruh pabrik sepatu siap menggelar aksi unjuk rasa di jalanan menuntut UMKS,” tandasnya.
Menurut, besaran UMSK itu jauh lebih besar dari UMK. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menetapkan besaran UMK 2017 untuk Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 2.376.558. Sementara besaran UMSK mencapai lima persen di atas UMK tersebut, penetapan UMSK itu masih dimungkinkan hingga 21 Desember mendatang. “Sehingga para buruh sektor sepatu akan terus mengawal tuntutan tersebut,” pungkasnya. Rol