GMNI Minta Kejari Cibadak Tuntaskan Sejumlah Kasus Mandeg
CIBADAK – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam wadah organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi lakukan aksi damai di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Senin, (28/11).
Dalam aksinya, mereka menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak agar mengusut tuntas sejumlah kasus yang telah dilaporkan. Diantaranya, kasus kuota haji, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Sekarwangi dan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ketua Satpol PP terkait perencanaan kegiatan kawasan bebas asap roko di 47 kecamatan yang hingga kini kasus tersebut mandeg.
Ketua GMNI Sukabumi, Dewek Sapta Anugrah mengatakan, dalam hal ini terlihat realitanya bahwa Kejari tidak serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sebab itu, GMNI Cabang Sukabumi prihatin atas tumpulnya Kejari dalam menegakan supremasi hukum di Kabupaten Sukabumi. “Maka dengan ini, kami menekan pada Kejari untuk mengusut tuntas, melakukan pendalaman proses hukum, meminta Kejari untuk tetap teguh dalam menyelesaikan segala penyelidikan kasus korupsi dan Kejari harus tranparansi dalam penyelesaian seluruh kasus yang sudah atau tengah ditangani,” kata Dewek kepada wartawan Senin, (28/11).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Sofyan Selle menerangkan, Kejari Cibadak sudah menangani seluruh kasus yang dilaporkan masyarakat. Bahkan, dugaan kasus korupsi kegiatan sosialisasi terkait kawasan bebas asap rokok yang dilakukan Satpol PP sudah ditindak lanjuti. “Kami sudah terima laporan dari masyarakat. Namun, hasil pengumpulan data dan keterangan diambil kesimpulanya bahwa laporan tersebut tidak benar. Ketidak benaran itu didukung dari hasil Inspektorat. Bukti kegiatan dan dokumennya pun ada di kami,” terangnya.
Jadi, dugaan dari GMNI terhadap Kejari yang melakukan pembiaran terhadap kasus korupsi di Kabupaten Sukabumi itu tidak benar. Buktinya dugaan kasus yang melibatkan Satpol PP itu sudah ada hasilnya. “Dugaan kasus Satpol PP itu payung hukumnya ada, yakni Perbup no 26 tahun 2016. Bentuknya pun sosialisasi,” tegasnya.
Selle menambahkan, untuk kasus lainnya seperti, Alkes dan Kuota haji saat ini masih dalam pendalaman. Sebab Kejari tidak mau gegabah dalam kajian hukum. “Tengah didalami. Tidak mungkin langsung jadi, perlu pengkajian dan anilisa sehingga ada kepastian hukum,” tambahknya.
Kejari Cibadak akan mendalami seluruh kasus yang ada di Kabupaten Sukabumi secara profesional. “Ya saya akan pelajari semua berkasnya terlebih dahulu,” pungkasnya. Bambang