SUKABUMI — Tenaga Kerja Asing (TKA) dari sejumlah negara Asia terus berdatangan ke Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Merka bekerja diberbagai perusahaan seperti pabrik garment dan pembuatan sepatu.
Dari data yang tercatat Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, jumlah TKA yang menetap sebanyak 538 orang mayoritas dari Tiongkok atau Cina, Korea Selatan dan Taiwanjumlah. TKA setiap bulannya terus meningkat, rata-rata 26 orang dan hingga akhir November 2016 ini sudah ada 286 TKA baru yang datang untuk bekerja di perusahaan asing. Tak menutup kemungkinan hingga akhir tahun jumlah TKA baru yang datang terus bertambah, apalagi pada saat merupakan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sehingga semakin mudah warga asing untuk bekerja atau membuat usaha di Indonesia maupun sebaliknya. “Tetapi, setiap TKA tidak bisa bekerja di segala bidang dan jabatan,” kata Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin kepada wartawan Kamis (01/12).
Mereka hanya diizinkan bekerja asalkan memiliki jabatan penting dan strategis di perusahaannya lanjut Tatang, karena untuk bagian produksi sudah menjadi jatah warga lokal khususnya Kabupaten Sukabumi. Untuk izin bekerja TKA dari pemerintah pusat atau Kementerian Ketenagakerjaan RI, untuk Disnakertrans Kabupaten Sukabumi sifatnya menerima laporan, tetapi sebelum bekerja TKA wajib lapor kepada pihaknya. “TKA tersebut hanya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan seperti menjadi teknisi utama serta profesional yang pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan pegawai lokal. Dan untuk lama tinggalnya hanya enam bulan dan jika melanggar kami usulkan untuk dideportasi,” ujarnya.
Di sisi lain, hingga November 2016 sudah ada 76 TKA yang kembali ke negaranya masing-masing karena sudah habis izin tinggalnya sudah habis. Selain itu, ada beberapa TKA yang tidak menetap di Sukabumi, mereka hanya diperbantukan sementara saja. “Kami tidak bisa membatasi jumlah TKA, namun mereka yang diizinkan bekerja merupakan orang penting di perusahaan itu dan mempunyai jabatan tinggi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” pungkasnya. Rol