SUKABUMI — Yuanta Dharma Djohanli alias Yuan Lee bin Dharmawan Djohanli (49) warga Jalan Mayawati Atas RT 03 RW 01, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengaku khilaf dan bertobat karena telah menghujat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengakuan tersebut dilakukan di depan pengurus MUI dan Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi Jumat (9/12).
Sebelumnya, dalam akun media sosial facebook, dia menuliskan hujatan dan hinaan terhadap MUI dan FPI. “Saya mengakui telah membuat pernyataan di akun facebook pada tanggal 18 Nopember 2016 yang menghujat FPI dan MUI,” kata Yuan Lee, membacakan ikrar di depan pengurus MUI dan FPI di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi.
Salah satu kalimatnya diantaranya, kalian kelompok barbar yang ingin makar terhadap NKRI dan pemerintah yang sah, kalian ingin perang saudara dan kalian organisasi bajingan. Kini, Yuan Lee mengaku, pernyataan tersebut salah dan berdosa. Sebab itu, ia meminta maaf pada MUI, FPI dan organisasi Islam lainnya. Tak hanya itu, ia juga berjanji akan bertobat kepada Allah SWT dan tidak akan mengulangi perbuaan keji dan munkar. Dalam ikrarnya juga, Yuan Lee meminta adanya bimbingan dan pembinaan dari MUI agar menjadi mualaf yang baik. Yuan Lee juga bersedia mondok di pesantren yang ditunjuk MUI Sukabumi minimal selama tiga bulan untuk memperdalam ajaran Islam.
Terakhir kata Yuan Lee, ia memohon kasus pelaporan yang dilakukan MUI ke polisi terkait posingan di facebook tersebut agar dicabut. Harapannya, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. “Saya sangat menyesal dan tidak mengulangi lagi,” harap Yuan Lee yang masuk Islam pada 2006 lalu.
Sekretaris MUI Kota Sukabumi Muhammad Kusoy mengatakan, sebelumnya MUI dan FPI telah melaporkan Yuan Lee ke Polres Sukabumi Kota pada 22 Nopember 2016 lalu. “Pelaporan terkait pernyataan Yuan Lee yang menghina dan menghujat MUI dan FPI,” paparnya.
Pelaporan tersebut, untuk menjaga nama baik MUI, kemuliaan ulama, dan ajaran Islam. Selain itu, untuk menciptakan kerukunan dan kedamaian di Kota Sukabumi.Namun terang Kusoy, pada 3 Desember 2016 terlapor Yuan Lee beserta keluarganya mendatangi Kantor MUI Sukabumi. Kedatangan terlapor untuk meminta maaf dan mengaku berdosa serta menyesal mengeluarkan pernyataan yang menghujat MUI. “Perlapor juga memohon bimbingan dari MUI dan meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.
Pasalnya, selama ini ia belum mendapatkan pembinaan dari segi agama. Permohonan tersebut langsung direspons dengan menggelar rapat antara MUI dan FPI. Semisal, MUI dan FPI memberikan maaf dengan syarat terlapor bersyahadat kembali dan menyampaikan permohonan maaf dan berikrar di hadapan pengurus MUI secara terbuka. “Terlapor juga harus bertobat dengan sungguh-sungguh dan menebus dosanya dengan ke imanan dan amal shaleh. Tak hanya itu, terlapor juga harus mondok di Pesantren Dzikir Alfath Kota Sukabumi selama tiga bulan,” ulasnya
Ketua MUI Kota Sukabumi Deddy Ismatullah menambahkan, terlapor Yuan Lee merupakan mualaf dan telah menjadi bagian saudara umat Islam. Sehingga, dengan adanya permintaan maaf dan bersyahadat, maka proses hukumnya akan segera dicabut. “MUI juga akan memberikan pembinaan kepada Yuan Lee. Sehingga harapannya Yuan Lee bisa menjadi Muslim yang taat menjalankan ajaran agama Islam,” pungkasnya. Rol