SUKABUMI – Para pedagang di Kota Sukabumi, Jawa Barat, masih kelimpungan mengambil uang Down Paymen (DP) dan booking fee ruko yang sudah disetorkan pada PT AKA selaku pengembang Pasar Pelita yang gagal. Hal tersebut, akibat belum adanya gerakan nyata dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk memperjuangkan DP dan booking fee ruko sekitar Rp 6 milyar agar dapat dikembalikan pada pedagang.
Perwakilan dari Paguyuban Pasar Pelita Kota Sukabumi, Agus Subagja mengatakan, meski demikian Paguyuban Pasar Pelita akan terus berjuang bersama para pedagang untuk menggugat PT AKA yang sudah diputus kontrakkan. Kendati gugatan itu tidak dilakukan bersama Pemkot Sukabumi. “Kami sudah memutuskan untuk terus berjuang,” kata Agus kepada www.sukabumizone.com, Rabu, (14/12).
Agus menilai, sejauh ini belum ada langkah serius dari pemkot untuk mengambil DP dan booking fee dari PT AKA. “Karena belum adanya upaya pemerintah maka kami menilai pemkot tidak peduli terhadap para pedagang,” ulasnya.
Higga kini, belum ada itikad baik dari PT AKA untuk mengembalikan kembali seluruh DP dan booking fee ruko yang sudah diberikan para pedagang. Sementara, paguyuban dan para pedagang akan bekerjasama dengan DPC Peradi Kota Sukabumi untuk melakukan gugatan. Paguyuban dan para pedagang akan memberikan kuasa khusus pada Peradi untuk menggugat PT AKA. “Secara lisan, mereka sudah siap membantu. Tinggal, mengumpulkan semua bukti serta membuat surat kuasa khususnya,” tandasnya.
Gugatan yang akan dilayangkannya lanjut Agus, ia menargetkan satu minggu ini seluruh berkas yang dibutuhkan akan secepatnya dilengkapi. “Paling lambat minggu ini. Semuanya sudah siap, mudah-mudahan semaunya lancar hingga hak para pedagang bisa dikembalikan” paparnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Sukabumi, AA Berata mengaku, siap membatu paguyuban dan para pedagang untuk mengambil haknya kembali dari PT AKA. Sebab, menurutnya hal tersebut berkaitan dengan kemanusiaan. “Tetapi, untuk keseriusan dalam gugatan nanti kami kembali menyerahkan sepenuhnya kepada paguyuban dan para pedagang karena kami tidak memiliki kewenangan untuk memastikan gugatan ini akan dilakukan atau tidak,” imbuhnya.
Ia menambahkan, apabila paguyuban dan para pedagang memberikan kepercayaan pada DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk melakukan gugatan. Maka, pihaknya siap terjun. “Jika mereka serius kami siap mengawal permasalahan ini,” pungkasnya. Bambang