• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Desember 30, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita

Proses Lelangan Pasar Pelita Kota Sukabumi Diminta dalam Kolidor

by
18 Desember 2016
in Berita, HEADLINE
0

ilustrasi-pasarSUKABUMI – Pengamat Kebijakan Publik Sukabumi meminta jilid dua proses pelelangan Pasar Pelita Kota Sukabumi, Jawa Barat, harus tetap pada koridor aturan yang diberlakukan. Yakni, dokumen pelelangan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Sehingga proses pelelangan tersebut sesuai dengan peryaratan yang tertuang dalam dokumen,” kata Asep Pengamat Kebijakan Publik Sukabumi kepada www.sukabumizone.com, Minggu, (18/12).

Apabila tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan lanjut Asep, maka hal itu dapat menimbulkan persoalan sama dikemudian hari. Penentuan kemenangan terhadap calon investor kini sudah mulai mengarah pada kekuatan keuangan dari tiga investor yang telah diberikan penilaian oleh panitia lelang. Otomatis, hal ini menimbulkan kekhawatiran baru para pedagang dan masyarakat di Kota Sukabumi. “Jika persyaratan investor tidak sesuai dengan dokumen pelelangan tak ayal akan kembali menimbulkan konplik,” tandasnya.

Jika Pemkot Sukabumi menjadikan rupiah sebagai barometer lulus atau tidaknya calon investor baru, secara tidak langsung sudah mengabaikan dokumen pelelangan. “Abapila terbukti maka itu kesalahan yang sangat fatal. Mekanisme dan persaratan yang ada harus benar-benar dilaksnakan,” imbuhnya.

BacaJuga

Penyaluran Beras Nutrizinc, Wabup” Penurunan Stunting Salah Satu Prioritas Pembangunan”

Penyaluran Beras Nutrizinc, Wabup” Penurunan Stunting Salah Satu Prioritas Pembangunan”

30 Desember 2025
Diduga Dampak Aktivitas Tambang, Banjir Lumpur Masuk Permukiman Warga Jampangtengah

Diduga Dampak Aktivitas Tambang, Banjir Lumpur Masuk Permukiman Warga Jampangtengah

30 Desember 2025
Curah Hujan Tinggi Sebabkan Puluhan Rumah Warga Terendam Banjir di Desa Jampangtengah

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Puluhan Rumah Warga Terendam Banjir di Desa Jampangtengah

30 Desember 2025
Menu MBG di Cikakak Sukabumi Viral, Seminggu Cuma Rp15 Ribu

Menu MBG di Cikakak Sukabumi Viral, Seminggu Cuma Rp15 Ribu

30 Desember 2025

Ai berharap, Pemkot Sukabumi dapat melaksanakan serta menjalankan proses pelelangan sesuai dengan dokumen pelelangan. Sebab, hal itu menjadi ketentuan lulus apa tidaknya calon investor. “Sehingga tidak akan ada yang tersudutkan ketika terdapat problem dalam proses pembangunan,” harapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Daerah Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, Reni Rosyda menerangkan, penilaian yang sudah dikeluarkannya pada ketiga calon investor sudah sesuai dengan dokumen pelelangan. “Kami bekerja sesuai aturan. Sebelum keluarnya nilai, kami sudah cek kebenaran dokumen yang diserahkan para investor,” terangnya.

Ia mengakut, tidak mengetahui hasil penilaian ke uangan yang dilakukan Pemkot Sukabumi kepada calon investor beberapa waktu lalu sebagai tolak ukur kelulusan. Sebab, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan hal itu. “Hal itu menjadi kewenangan Kepala Daerah. Sebab, yang melakukan pengecekan ke uangnya langung oleh Kepala Daerah,” pungkasnya. Bambang

Previous Post

Apakah Para Petinggi Kota Amnesia?

Next Post

Banyaknya Penyelewengan ADD, Lip Tipikor Jabar Himbau Kades di Sukabumi

Next Post
Banyaknya Penyelewengan ADD, Lip Tipikor Jabar Himbau Kades di Sukabumi

Banyaknya Penyelewengan ADD, Lip Tipikor Jabar Himbau Kades di Sukabumi

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi