SUKABUMI — Bupati Sukabumi Marwan Hamami melayangkan surat edaran baru kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat. Dalam isi surat tersebut, bupati meminta para pegawai yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah shalat fardhu secara berjamaah di masjid. Permintaan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Sukabumi Nomor 451.11/3368-8K tertanggal 16 Desember 2016 tentang tentang Shalat Fardhu Awal Waktu Berjamaah di Masjid. “Ikhtiar untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri,” kata Marwan Hamami Bupati Sukabumi dalam isi surat edaran tersebut.
Dalam realisasinya, diperlukan peningkatan kualitas iman dan takwa melalui pengetahuan dan pengamalan ajaran agama dan pendekatan dakwah. Sebab itu, ASN yang beragama Islam untuk menghentikan aktivitas pekerjaan saat adzan berkumandang dan menunaikan shalat fardhu awal waktu berjamaah di masjid. “Hal ini, upaya meningkatkan pelayanan yang profesional dan berkualitas. Sementara, surat edaran ditujukan kepada organisasi perangkat daerah dan perusahaan daerah di Sukabumi. ditembuskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Kabag Bina Keagamaan Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar memparkan, terbitnya surat edaran ini untuk menjalankan visi dan misi pemkab yakni mewujudkan masyarakat yang religius dan mandiri. Di mana, nantinya para ASN diharapkan bisa menjalankan ibadah shalat lima waktu secara berjamaah di masjid. “Surat edaran ini sudah disampaikan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan daerah yang ada di Sukabumi. Kebijakan bupati ini diharapkan bisa sampai langsung kepada semua ASN yang ada di 47 kecamatan,” pungkasnya. Rol