Apakah Wali Kota Sukabumi Akan Memakai Aturan atau Tidak?
SUKABUMI – Hasil penilaian pada tiga calon investor Pembangunan Pasar Pelita jilid II yang dilakukan panitia pemilihan kerja sama daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, mulai menyebar Rabu, (21/12).
Berita acara hasil evaluasi pemilihan dengan Nomor 13/Pasar pelita-BGS/PP.SMI/2016/PU menunjukan nilai dari setiap calon investor tersebut. Nilai tertinggi, dimenangkan PT Panglima Capitol Itqoni (PCI) dengan nilai 91,90. Sementara, dua investor lainnya mendapatkan nilai kurang dari 75,00 persen. Yakni, PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) dengan nilai 47,00 serta PT Dunia Milik Bersama (Dumid) mendapatkan nilai 46,76 persen. “Hasil penilaian tersebut dapat menjadi tolak ukur Pemkot Sukabumi dalam menetapkan calon pemenang yang akan membangun Pasar Pelita kedepan,” kata Hamdan Tapuy Sanjaya Ketua Gerekan Pengawalan Pembangunan Pasar Pelita (GP4) Sukabumi kepada www.sukabumizone.com, Rabu, (21/12).
Pemkot Sukabumi, memiliki alternative lain diluar dari pada hasil tersebut yang tidak diketahui lanjut Hamdan. Penilaian itu benar adanya, tinggal saat ini bagaimana Pemkot Sukabumi. “Apakah Wali Kota Sukabumi akan memakai aturan atau tidak,” ulasnya.
Menurut Hamdan, pihaknya menyayangkan jika Pemkot Sukabumi mengeluarkan kebijakan yang bertolak belakang dengan aturan pelelangan yang ada. Seperti, dokumen pelelangan yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah. Otomatis, apabila tidak sesuai dengan aturan hal tersebut dapat menimbulkan polemik baru yang akan berakibat kembali terbengkalainya pembangunan Pasar Pelita. “Kami menyampaikan hal ini, agar pembangunan pasar ini dapat kembali berjalan serta tidak kembali bertentangan dengan aturan yang ada,” tandasnya.
Aturan tersebut tambah Hamdan, harus direalisasikan semua pihak. Apalagi, dalam dokumen tender tercantum dengan jelas abapila calon investor tidak memiliki nilai kurang dari 75 persen dinyatakan tidak lulus. “Jangan korbankan pedagang dengan kebijakan kembali salah. Karena, sudah jelas masing-masing calon dengan nilai miniml 75 persen dinyatakan lulus,” imbuhnya.
Pengecakan keuangan yang dilakukan langung Wali Kota Sukabumi beberapa waktu lalu, tidak lah mempengaruhi aturan pada dokumen tender tersebut. “Pengecekan keuangan itu tidak masuk pada aturan tender yang ada. Tetapi, menjadi kebijakan pribadinya,” jelasnya.
Sebab itu, pihaknya berharap Pemkot Sukabumi untuk melaksanakan tahapan selanjutnya sesuai dengan aturan. “Kami butuh kepastian sesuai aturan. Jika semua itu dilanggar, maka akan banyak yang protes,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kerja Sama Daerah Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, Reni Rosyida mengulas, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan terkait keputusan yang akan diambil wali kota. Pasalnya, seluruh soal yang berkaitan dengan keputusan tersebut, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada wali kota. “Saya tidak dapat memberikan keterangan karena ini ranah dan kewenangan kepala daerah yang melakukan pengecakan keuangan sepenuhnya,” pungkasnya. Bambang