SUKABUMI – Sejumlah masa yang tergabung dalam wadah organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Pasar (GMPP) Sukabumi, lakukan unjuk rasa di depan halaman balai Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, (23/12).
Pasalnya, mereka menduga dua dari tiga investor calon pemenang tender pembangunan Pasar Pelita Jilid II tidak lulus. Sebab, kedua investor itu mendapatkan nilai di bawah 75 persen serta bertentangan dengan Pertaturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Maka, dalam aksinya mereka proses pelelangan berjalan sesuai dengan ketentuan tersebut. “Ini merupakan kepedulian kami. Agar pembangunan Pasar Pelita yang saat ini tidak seperti dulu. Jadi, harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dede kepada wartawan, Jumat, (23/12).
Disamping itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bisa terbuka dalam proses tahapan pelelangan yang tengah dilakukan. Karena, banyak informasi yang tidak sampai pada masyarakat. Keterbukaan tersebut salah satunya tentang alasan Pemkot Sukabumi melakukan pengecekan keuangan sebelum adanya pemenang. “Pemkot harus transparan apa yang sebenarnya akan dilakukan. Pengecekan keuangan itu kenapa dilakukan sebelum ada pemenang lelang,” tandasnya.
Apalagi, sepengetuannya pengecekan keuangan tersebut dilakukan setelah adanya pemenang lelang sesuai dengan peraturan yang ada. Yakni, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Ia berharap, Walikota Sukabumi, M MUraz, dapat bertindak dengan netral dalam memutuskan calon pemenang. “Tunjukan netralitasnya Walikota Sukabumi. Karena, dalam peraturan hal itu tidak tertera,” imbuhnya.
Kepolisian dan Kejaksaan Negri (Kejari) Sukabumi harus ikut dilibatkan secara professional. Hal itu, untuk memastikan proses pelelangan apat berjalan sesuai dengan aturan. “Karena dalam permasalahan ini rentan dimanipulasi, kami meminta agar pihak Kepolisian dan Kejari bisa ikut dilibatkan,”
Serta, proses penanganan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pada pelelangan Pasar Peliata jilid I harus dilakukan dengan sebaik. “Tuntaskan, kasus pasar pelita yang mandeg. Tindak tegas semua pihak yang tidak bertanggung jawab dan membuat para pedagang sengsara,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskoperindag Kota Sukabumi, Ayef Supriatna menerangkan, pihaknya menilai proses pelelangan Pasar Pelita jilid II sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan dokumen pelelangan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pasar pelita. “Pengecakan keuangan yang dilakukan sebelum pemutusan pemenang itu berdasarkan kesepatakan semua pihak. Termasuk, semua investor. Hal itu, disampaikan ketika memberikan arahan oleh Panitia pelelangan. Jadi, tidak ada persoalan,” terangnya.
Ayef menambahkan, disamping adanya kesepakatan yang dialakukan, hal tersebut juga tertuang dalam KAK pembangunan Pasar Pelita. Pemkot Sukabumi sudah sangat teroma atas kejadian pada pembangunan Pasar Pelita jilid I. Pihak PT AKA tidak memiliki kekuatan keuangan untuk membanguan pasar. “Pengalaman itu, yang membuat pemerintah melakukan pengecekan keuangan sebelum penetapan pemenang. Karena, kita sudah teroma oleh PT AKA dan banyak korban, gara-gara PT AKA tidak memiliki uang untuk membangun,” pungkasnya. Nur