SUKABUMI – Kesadaran masyarakat dalam memiliki akta kelahiran hingga kini masih minim. Hal tersebut, terbukti dari data yang tercatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masyarakat yang baru memiliki akta kelahiran sebanyak 855.592 jiwa dari usia 0-15 tahun atau mencapai 80 persen. “Sementara, sisanya belum memiliki akta kelahiran. Mereka masih belum didaftarkan kedua orangtua karena belum menyadari pentingnya dokumen tersebut,” jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Sofyan Efendy kepada wartawan.
Lanjut Sofyan, masyarakat biasanya membuat akta kelahiran setelah ada keperluan yang mengharuskan melampirkan dokumen tersebut. Semisal, ketika anaknya mau masuk sekolah, melamar pekerjaan, pergi ke luar negeri dan lainnya. “Jika akta itu sudah diperoleh, keberadaannya dianggap kertas biasa. Bila kertas tersebut hilang, mereka datang untuk meminta dibuatkan kembali seolah-olah mudah diperoleh. Padahal keberadaan akta tersebut merupakan lembaran dokumen penting yang harus dijaga sebagai bukti identitas dan hak serta kewajiban masyarakat,” terangnya.
Pihanya sudah berusaha sosialisasi untuk menyadarkan warga. Apalagi pada 2017, pemerintah menargetkan 92 persen jumlah warga dari mulai usia nol hingga 15 tahun diwajibkan memiliki akta kelahiran. Bahkan Disdukcapil akan menggulirkan program pemberian akta kelahiran gratis kepada 100.000 warga. “Dengan adanya program ini diharapkan dapat mengurangi serta membantu warga yang belum memperoleh akta kelahiran. Selain pembuatan akte tersebut tidak hanya relative sangat mudah. Tapi diperoleh tanpa merogoh uang saku alias gratis,” pungkasnya. Prlm