SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz menghimbau para pejabat agar menghindari praktek pungutan liar (pungli). Sebab, hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Tak hanya itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta tidak menambah pungutan yang ada di dalam aturan serta tidak meminta komitmen atau janji dari seseorang terkait jabatannya karena termasuk dugaan suap atau gratifikasi. “Pejabat yang baru dilantik saya titip jangan pungut sesuatu tanpa aturan yang jelas,” kata Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz.
Apabila melakukan pungli, maka pejabat tersebut bisa tersandung hukum. Terlebih, di Kota Sukabumi telah dibentuk tim satuan tugas Saber Pungli beberapa waktu lalu. Di samping menghindari pungli dan gratifikasi, para ASN juga diminta untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat tanpa membedakan asal usul agama, suku maupun partai. “Selama ini pelayanan publik sudah cukup baik dan berprestasi tinggal mempertahankan dan meningkatkan,” ujarnya.
Kendati sudah memberikan pelayanan terbaik lanjut Muraz, namun tetap saja ada tuntutan maupun keluhan dari warga. “Hal itu merupakan sesuatu yang wajar dan harus diberikan penjelasan secara baik,” pungkasnya. Rol