Imigrasi Sukabumi Amankan Tiga WN Cina Pembuat Batu Bata
SUKABUMI – Sebanyak tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina atau Tiongkok diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Pasalnya, mereka menyalah gunakan izin tinggal di Indonesia. Ketiga WN Cina tersebut diantaranya, Lin Jingui (40), Lin Hui (43) serta Chen Mingjie (45). Mereka bertiga berasal dari Fujian, Cina. Ketiganya bekerja di sebuah pabrik pembuatan batu bata di Kampung Cipicung, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar mengatakan, tiga WNA Cina berhasil diamankan ketika tengah melakukan aktivitas bekerja. Pada saat dilakukan pemeriksaan pada Rabu, (04/01) malam ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor. “Informasi keberadaan tiga WN Cina yang bekerja di pabrik batu bata tersebut bersumber dari warga sekitar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar kepada wartawan Kamis, (05/01).
Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman, ketiga WN Cina tersebut menunjukkan paspor dan datang dengan visa kunjungan. Sehingga, ketiganya telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja di pabrik pembuatan batu bata. “Dari pengakuan ketiganya, mereka sudah bekerja di sana sekitar enam bulan,” ulasnya.
Tetapi, mereka seringkali pulang pergi Jakarta-Sukabumi. Warga Cina itu, memproduksi batu bata untuk dipasok ke pembangunan pabrik semen di Sukabumi. “Selepas pembangunan selesai informasinya selama satu bulan ini mereka tidak bekerja,” paparnya.
Mereka awalnya akan dijerat dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tida mampu menunjukkan dokumen keimigrasian. “Namun, setelah paspor ditunjukkan mereka melanggar izin tinggal dan diijerat dengan Pasal 122 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” pungkasnya. Rol