SUKABUMI – Gerakan Pengawalan Pembangunan Pasar Pelita (GP4) Kota Sukabumi, terus berupaya memastikan proses pembangunan Pasar Pelita yang hingga saat ini tidak jelas tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kali ini, GP4 lakukan konsolidasi guna mengonsolidir seluruh bukti pembayaran uang DP dan Boking Fee yang telah diberikan para pedagang kepada PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) selaku pemenang tender pada lelang pasar jilid I yang sudah diputus kontrak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi beberapa waktu lalu.
Ketua Presedium GP4 Kota Sukabumi, Hamdan Sanjaya mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai tahapan kerja. Sebab, semua orang yang dirugikan harus mendapatkan keadilan dan ini sebagai salah satu cara yang dilakukan. “Pembagian surat himbauan untuk bantuan hukum tersebut, sekaligus melakukan konsolidasi bukti pembayaran yang dimiliki setiap para pedagang,” kata Hamdan kepada www.sukabumizone.com beberapa waktu lalu.
Pembagiannya, disejumlah lokasi yang berdekatan dengan Pasar Pelita. Termasuk, kepada para pedagang yang berada di Penampungan lahan eks Pertamina. “Semua pedagang di setiap lokasi didatangi. Dari mulai, Gang Peda, Jalan Stasion, Jalan Pasar dan juga kepenampungan,” ujarnya.
Setelah semua bukti terkumpul lanjut Hamdan, pihaknya akan menyerahkan kepada yang berwajib untuk menambah bukti proses penyidikan yang tengah dilakukan Polres Sukabumi Kota. Ia bersama dengan para pedagang, lembaga dan OKP yang tergabung dalam GP4 akan membantu dan mendorong proses penyidikan. “Tambahan bukti ini, akan diserahkan kepolisian. Karana, kami serius untuk menuntut keadilan serta untuk membongkar aliran dana pedagang itu digunakan apa saja oleh PT AKA,” tandasnya.
Langkah yang dilakukannya tersebut, lantaran Pemkot Sukabumi belum bisa berbuat banyak, untuk mengusahakan pengembalian semua uang DP dan Boking fee yang sudah diberikan para pedagang dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 6 miliar. Maka dari itu, pihaknya berharap langkah yang diambil bersama dengan para pedagang mendapatkan jawaban secara pasti dan memiliki kekuatan hukum. “Sejauh ini kan, Pemkot Sukabumi hanya akan membantu. Tapi, belum melakukan apapun. Jadi kami berihtiar semampunya,” ujarnnya.
Dalam waktu dengan ini, pihaknya disamping akan melakukan upaya mencari keadilan terhadap PT AKA yang saat ini keberadaannya tidak jelas. Pihaknya juga akan melakukan beberapa upaya hukum untuk mencari keadilan kepada Pemkot Sukabumi. Akan tetapi, terkait apa yang akan dilakukan kepada Pemkot Sukabumi pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci. “Jadi ada dua, kami minta hukum ditegakan kepada PT AKA dan kepada pemerintah. Tapi, apabila untuk itu, nanti semuanya sudah matang baru akan di informasikan. Yang jelas, Pemkot harus bertanggung jawab,” terangnya.
Sementara itu, Salah Satu Pedagang yang berada di Penampungan di eks lahan pertamini, Ijang (42) mengulas, ia merasa dibantu dan didorong GP4 dalam mencari keadilan tentang keberadaan uang yang sudah diberikan oleh dirinya kepada PT AKA untuk uang DP dan boking fee ruko. Selama ini ia menilai Pemkot Sukabumi tidak serius untuk mengupayakan semua uang tersebut untuk kembali kepada tangan para pedagang. “Kami terbantu sekali. Karena, selama ini Pemkot hanya memberikan janji saja, tanpa ada gerakan apapun yang berarti,” ulasnya.
Ijang menambahkan, ia dengan senang hati akan menyerahkan semua bukti pembayaran yang sudah diterimanya dari PT AKA. Disamping itu juga, dirinya menerima bantuan hukum yang diberikan secara geratis oleh Peradi Kota Sukabumi untuk memperjuang hak semua para pedagang yang sudah menjadi korban penipuan dari PT AKA yang katanya bonapit tersebut. “Pasti saya serahkan. Mudah-mudahan yang dilakukan oleh Peradi dan GP4 dapat berjalan lancar serta menjadi ladang ibadah,” pungkasnya. Bambang