SUKABUMI — Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat, berhasil memproses sebanyak 43 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah dan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Puluhan WNA serta TKA tersebut ditangani sejak Januari hingga Desember 2016 lalu. “Mencapai 1.200 orang asing yang berada dalam pengawasan Imigrasi Sukabumi. Sekitar 400 orang atau sebagiannya berasal dari Cina,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Filianto Akbar kepada wartawan.
Ribuan warga asing tersebut, tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Jumlah TKA terbanyak berada di Kabupaten Sukabumi, disusul Cianjur, terakhir Kota Sukabumi. Pada 2016 lalu, Imigrasi Sukabumi mencatat sebanyak 43 kasus warga negara asing yang bermasalah tidak memiliki dokumen keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal. “Para WNA tersebut juga ada yang berasal dari negara Timur Tengah.” ujarnya.
Bahkan, ada juga warga asing yang memalsukan akta nikah agar dapat bertahan atau tinggal lebih lama di Indonesia. WNA itu, sudah menjalani proses hukum di Indonesia. “Ke depan, Imigrasi Sukabumi akan lebih menggiatkan upaya pengawasan orang asing yang ada di Sukabumi dan Cianjur,” paparnya.
Sementara, pada awal 2017 ini sudah tercatat sebanyak tiga WN Cina yang diamankan karena penyalahgunaan izin tinggal. Ke tiga TKA ilegal yang dibekuk tersebut berasal dari Fujian, Cina. Mereka bekerja di sebuah pabrik pembuatan batu bata di Kampung Cipicung, Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. “Pada saat dilakukan pemeriksaan pada Rabu (04/01) lalu, ketiganya tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor,” pungkasnya. Rol