Disdukcapil Kota Sukabumi Sesalkan Oknum Kecamatan Lakukan Pungli
SUKABUMI – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Jawa Barat, sesalkan ulah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Lembur Situ yang kedapatan melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
DHY (42) warga Kampung Cipanengah RT 02/02, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi ini berhasil ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satuan Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota. Tim Saber Pungli tidak hanya mengamankan oknum PNS kecamatan. Namun, juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. DHY diamankan tim Saber Pungli setelah dilakukan penyergapan dan penyamaran karena mengutip sejumlah uang untuk proses pembuatan KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Iskandar mengatakan, tindakan yang dilakukan DHY ini sangat merugikan program yang tengah digalakan Disdukcapil untuk menjaring warga Kota Sukabumi mendapatkan KTP tanpa dipungut biaya alias gratis. “Dia bukan PNS dilingungan Disdukcapil. Kami tekankan sejak awal 2014 lalu, untuk jenis pelayanan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis,” Iskandar kepada wartawan.
Sementara, oknum tersebut tertangkap tangan karena meminta sejumlah uang sebagai imbalan pembuatan KTP. Ia mengaku, tidak mengetahui jenis KTP yang kini diamankan tim Saber Pungli sebagai barang bukti. Blangko e-KTP baru dan berlaku sejak 1 Oktober 2016 lalu, kini Dirjen Dukcapil Kemendagri menyatakan telah habis persediannya. “Persedian blangko e-KTP telah habis dan masih menunggu kiriman pasokan dari Kemnedagri,” pungkasnya. Prlm