SUKABUMI – US (34) pelaku perdagangan manusia atau human trafficking asal warga Jalan Pelita, Kelurahan Pelabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diciduk Polres Sukabumi. Diduga, US memperdagangkan anak perempuan di bawah umur hingga ke Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Informasi yang diperoleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi, tersangka ditangkap pada Senin (30/1) siang di Jalan Siliwangi, Palabuhanratu. Saat ini, pelaku telah diamankan ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu. Terungkapnya dugaan praktek perdagangan manusia ini, berawal dari laporan masyarakat pada 5 Oktober 2016 lalu. Dalam laporan tersebut disebutkan seorang perempuan di bawah umur telah menjadi korban trafficking. “Awalnya pelaku US membujuk korban untuk bekerja di Bogor. Tetapi, pada kenyatannya korban malahan dibawa ke Makasar,” kata Ngajib kepada wartawan.
Kecurigaan tersebut, disampaikan korban kepada kepala dusun Sindangrasa di Desa Citarik, Palabuhanratu. Beruntung, korban berhasil diselamatkan dan berada di Dinas Sosial (Dinsos) Makasar. Selepas itu, korban akhirnya dipulangkan ke kampung halaman di Sukabumi. “Diduga, pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendiri. Sebab itu, polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke jaringannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara. “Selain itu pelaku juga kemungkinan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Sementara, Ketua Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti menerangkan, berdasarkan data dari Januari hingga pertengahan Desember 2016, tercatat sebanyak 23 kasus perdagangan orang. Di mana, jumlah korbannya mencapai 30 orang. “P2TP2A berupaya menggiatkan sosialisasi ke daerah-daerah dalam upaya pencegahan maraknya kasus trafficking. Harapannya, terang dia, masyarakat tidak mudah terbujuk rayuan pelaku perdagangan orang untuk bekerja ke luar daerah,” pungkasnya. Rol