SUKABUMI – Dinas Perhububungan (Dishub) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendapat kritikan pedas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, dinas tersebut tidak mampu membayar tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).
DPRD menilai, ketidak mampuan membayar listrik tersebut sangat tidak masuk akal. Apalagi, jika lampu PJU tersebut dimatikan pihak PLN Area Sukabumi dapat merugikan masyarakat dan para pengguna jalan. Maka, Dishub harus bisa bertanggungjawab. “Konyol apabila Dishub tidak bisa membayar. Sebab, dari setiap intansi itu ada anggaran atau uang siap sekitar 10/20 persen dari total anggrannya dinas terkait di tahun ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, M Fasial Anwar kepada wartawan. Kamis, (09/02).
Anggaran atau uang siap yang dimiliki setiap intansi bisa digunakan untuk kebutuhan yang sipatnya prioritas. “Persolan ini, saya pikir sangat prioritas. Karena, lampu PJU itu untuk kepentingan masyarakat dan para pengguna jalan,” paparnya.
Lanjut Faisal, jika tidak dibayarkan dan tetap menunggu anggaran di DPPKAD. Wilayah Kota Sukabumi terancam menjadi kota gelap. Sebab itu, pihaknya berharap adanya upaya yang serius dari pihak Dishub untuk menyelesaikan persoalan ini. “Jangan main-main, bagaimana nanti bila diputus. Masa kota kita jadi gelap gulita,” tandasnya.
Faisal menilai, kurangnya koordinasi antar intasi di wilayah Kota Sukabumi. Yakni, antara Dishub dan DPPKAD. Sehingga, menyebabkan kurangnya upaya yang dilakukan kedua belah pihak. Buktinya, pengalihan kewenangan untuk membayar tagihan PJU itu tidak dipersiapkan secara maksimal. “Kalau ada koordinasi yang baik tidak akan seperti ini,” ulasnya.
Semenatar itu, Humas PLN Area Sukabumi, Wiwin Winarti menerangkan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, untuk membayar listrik untuk PJU di wilayah perkotaan sampai akhir Februari 2017. “Jika masih belum dibayar, kami akan melakukan pemadaman sementara sesuai aturan,” terangnya.
Menurut Wiwin, semua pelanggan PLN Area Sukabumi. Baik itu intansi, maupun masyarakat sudah mengetahuinya adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Artinya, pelanggan PLN dalam surat perjanjian harus melaksanakan setiap kebutusan yang sudah ditetapkan tersebut. Ketika pelangan mengalami tunggakan rekening listrik harus siap menerima konsekuensi dan sanksinya. “Ketentuan ini, berlaku sama untuk semua pelanggan PLN, baik masyarakat maupun dinas. Jadi, kita akan lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. Yan