SUKABUMI — Keinginan masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih tinggi. Dari informasi yang diperoleh dalam dua bulan terakhir ini, tercatat ada sebanyak 72 orang yang berangkat menjadi TKI.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, pada Januari sebanyak 26 orang dan Februari 46 orang berangkat menjadi TKI. “Jumlah TKI itu tidak jauh berbeda dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” kata Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin.
Dia menjelaskan, puluhan TKI tercatat secara resmi dan diberangkatkan melalu jalur legal. Mereka kebanyakan diberangkatkan menjadi TKI ke sejumlah negara Asia antara lain Taiwan, Hongkong, Malaysia, serta Brunai Darussalam.
Saat ini jarang TKI yang diberangkatkan ke negara Timur Tengah ungkap Tatang. Hal ini dikarenakan penerapan moratorium pengiriman TKI informal ke negara timur tengah khususnya Arab Saudi. Padahal sebelumnya negara itu menjadi tujuan favorit bagi TKI informal asal Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Peralihan negara tujuan pemberangkatan TKI ini sambung dia mulai terlihat sejak 2011 lalu hingga sekarang.
Tatang menjelaskan jika ada pemberangkatan TKI informal ke negara Arab Saudi kemungkinan melalui jalur ilegal. Ia mengatakan pemberangkatan melalui jalur ilegal tersebut akan menimbulkan permasalahan bagi TKI tersebut.
Kasus pengiriman TKI yang diberangkatkan melalui jalur ilegal ini misalnya dilaporkan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat pada Januari 2017 lalu. “Ada tujuh TKI ilegal asal Sukabumi yang sudah diberangkatkan,” kata Ketua SBMI Jawa Barat Jejen Nurjanah.
Dari tujuh TKI ilegal ini lanjut Jejen, sebanyak lima orang berasal dari Kabupaten Sukabumi. Sementara dua orang lainnya berasal dari Kota Sukabumi. Lima TKI ilegal asal Kabupaten Sukabumi posisinya berbeda-beda. Rinciannya, sebanyak dua orang TKI sudah dipulangkan kembali ke Tanah Air, satu orang berada di penampungan TKI ilegal, satu orang di Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di Arab Saudi, dan satu TKI lainnya berada di majikan.
Jejen mengungkapkan, pengiriman TKI informal ke Arab Saudi masih diberlakukan moratorium. Sementara para TKI tersebut dikirimkan ke Riyads Arab Saudi melalui jalur ilegal. Misalnya mereka diberangkatkan melalui jalur Surabaya ke Singapura dan selanjutnya ke Abu Dhabi dan terakhir di Riyadh.
Dari penampungan di Riyadh, Jejen menjelaskan, para TKI ditempatkan ke sejumlah negara Timur Tengah. Di antaranya ada yang diberangkatkan ke Baghdad Irak, Oman, serta sejumlah negara Timur Tengah dan lainnya.red