Lip Tipikor Jabar Desak Inspektorat Kab. Sukabumi Audit Proyek Gor
SUKARAJA – Lembaga Independen Pencegahaan Tindak Pidana Korupsi (Lip Tipikor) Jawa Barat (Jabar), mendesak Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan audit proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Venue Tinju Pelabuhanratu. Lip Tipikor menduga dalam perjalanan proyek pembanguan GOR tersebut banyak indikasi Korupsi.
Ketua Lip Tipikor Jabar, Erlan Agustian mengatakan, adanya anggaran lebih pembayaran yang diberikan kepihak vendor dalam proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Pelabuhanratu sebesar Rp 380 juta, dari nilai proyek sekitar Rp 13,493,830 miliar dan nilai jaminan sekiatar Rp 674 juta. “Apalagi ini sudah menjadi temuan BPK ada indikasi mar up anggaran ,” kata Erlan kepada wartawan Selasa, (7/3).
Dalam indikasi tindak pidana korupsi GOR Venue ini lanjut Erlan, yang paling harus bertanggungjawab adalah Dinas Pemuda dan Olaharga (Dispora) Kabupaten Sukabumi sebagai Pelaksana Pengguna Anggaran (PPA). Ia juga menuduh sejumlah kalangan terlibat dalam indikasi tersebut. “Selain Dispora, juga PPK sebagai tugas mengawasi proyek pembangaunan GOR tersebut, masalah dugaan ini harus diusut tuntas sampai keakar-akarnya, sebab proyek ini menelan anggaran yang tidak sedikit hingga,” tandasnya.
Kelebihan pembayaran atau apapun itu kelebihan anggaran di proyek Gor tersebut, harus ditelusuri hingga keakarnya. Disini Dispora dan vendor juga pengawas PPK memiliki peran besar dalam pertanggungjawaban atas temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. “Kalau saja PPK tidak lemah dalam pengawasan mungkin tidak temuan BPK terkait adanya anggaran yang dindikasikan melebihi dari yang harus dibayarkan kepihak vendor, disini peranan dinas juga pengawas harus bersama-sama ikut bertanggungjawab,” tegasnya.
Dugaan indikasi Korupsi pada proyek pembangunan Gor tersebut harus segara diusut hingga tuntas serta kejaksaan atau BPK harus segera turun untuk membuka adanya indikasi kelebihan anggaran di Gor venue Pelabuhanratu. “Temuan BPK ini harus menjadi acuan intasi ataun lembaga hukum untuk mengawal dalam pengusutan proyek ini, saya meminta kepada pihak terkait untuk menelusuri indikasi pada proyek Gor tersebut, jika ini tidak bisa dituntaskan secara tuntas, lembaga kami akan kembali melaporkan kasus ini ke ring tinggi (KPK-red),” paparnya.
Ia menambahkan, tidak hanya pada proyek Dispora, pihanya juga mencium adanya indikasi Korupsi di 11 Dinas di Kabupaten Sukabumi, termasuk indikasi proyek Gor itu salah satu tindak lanjut laporan Lip Tipikor ke Unit Tipikor Mabes Polri pada tahun 2016 lalu. “Sebelas Dinas di Kabupaten Sukabumi rentan terjadinya indikasi praktek korupsi diantranya Dispora. Untuk itu, ini salah satu PR yang nyata pemerintah kedepan harus segera menuntaskan kasus yang mencuat di proyek pembanguan Gor Pelabuhanratu untuk mengevaluasi lebih dalam terkait penemuan BPK tersebut, karena saya yakin banyak yang terlibat didalamnya, kusunya PPK sebagai pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi hal ini, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin menerangkan, jika ada kelebihan anggaran pada pembayaran di poryek sejumlah dinas itu harus dikembalikan kepada kas daerah. “Dalam hal ini itu sudah menjadi aturan harus dikemablikan, kami sudah mendesak kepada pelaksana pembangunan untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran dari nilai kontrak di akhir bulan ini. Saat ini yang sudah dikembalikan Rp 200 juta oleh pihak pengusaha. Untuk sisanya inspektorat memberi deadline sampai akhir bulan ini untuk segera mengembalikan, bilamana sampai waktu yang sudah ditentukan belum juga ada pengembalian, kita akan kordinasi langsung dengan BPK untuk tindakan selanjut,” pungkas Komarudin ketika dihubungi via telepon celuler. Bambang