SUKABUMI — Masyarakat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai merespons surat edaran bupati terkait pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Hal tersebut, terbukti dengan adanya laporan mengenai keberadaan pekerja asing di sejumlah tempat. Sebelumnya, Pemkab Sukabumi mengeluarkan surat edaran pemantauan TKA di 47 kecamatan yang ada di Sukabumi pada Januari 2017 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi menjelaskan, hal ini dilakukan menyusul pengungkapan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di pabrik pembuatan batu bata di Kecamatan Gunungguruh. “Respon masyarakat untuk melaporkan keberadaan pekerja asing saat ini cukup bagus,” jelas Ade kepada wartawan, Senin (13/3).
Semisal, beberapa waktu lalu ada warga melaporkan WNA asal Cina di Kecamatan Cireunghas. Laporan itu langsung ditanggapi pemerintah dengan melakukan pengecekan ke lapangan. “Hasilnya, warga asing tersebut bukan tengah bekerja melainkan tengah bertamu ke Cireunghas,” paparnya.
Ke depan lanjut Ade, petugas di lapangan baik kecamatan hingga desa diharapkan proaktif memantau keberadaan pekerja asing. “Nantinya, ketika ada pelanggaran maka akan segera dilakukan penindakan bersama Kantor Imigrasi Sukabumi,” ulasnya.
Disnaker juga secara rutin melakukan pemantauan ke lokasi pabrik yang banyak mempekerjakan TKA. Targetnya lanjut dia tidak ada lagi pekerja asing yang bekerja secara ilegal. “Berdasarkan data Disnakertrans pada 2016 lalu tercatat ada sebanyak 259 orang yang mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA),” jelasnya.
Ratusan TKA tersebut ditempatkan di sejumlah perusahaan yang ada di Sukabumi. Mayoritas TKA tersebut berasal dari Cina yakni sebanyak 132 orang. Sementara TKA lainnya yangcukup banyak berasal dari Korea Selatan dan Taiwan. Para TKA yang bekerja di Sukabumi ini, dapat memperpanjang IMTA-nya melalui Disnakertrans. “Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perpanjangan IMTA,” pungkasnya. Rol