CIBADAK — AK (37) tersangka kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) tahun 2009 dan 2011 senilai sekitar Rp. 947 juta. Kini, diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin, (13/3).
AK menjabat sebagai Sekertaris PNPM yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, hasil dari pengembangan dua tersangka yang sudah ingkrah putusanya yakni mantan pengurus UPK PNPM MPd Kecamatan Cikidang HH dan KR sudah menjadi narapidana.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Cibadak, Suci Wijiyanti didapingi Kasi Intel Pudsus Arya Wicaksana menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka sejak 2009 hingga 2011 itu sudah jelas indikasi penyelewengan nya untuk kepentingan pribadi. “Saat ini, giliran AK yang kita periksa sekaligus melakukan penahanan,” kata Suci kepada wartawan Senin, (13/3).
Selama dua jam pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap AK, dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Warungkiara untuk dilakukan penahanaan. “Dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Cikidang tersebut cukup kuat indikasi pidananya. Setiap tersangka memiliki peran saling terkait,” tandasnya.
Penyelewengan tersebut, diduga dilakukan sejak tahun 2009 dengan modus membuat kegiatan program PNPM fiktif. “Pengungkapandugaan penyimpangan dana PNPM yang dilakukan AK ini, menunggu ingkrah tersangka lainnya yakni, HH yang telah putus 5,6 tahun dan KR 5 tahun yang telah diputuskan menjadi narapidana sejak November 2016,” pungkasnya. Bambang