Darurat Keluarga Sakinah, Kamenag Kabupaten Sukabumi Rencanakan Program
SUKABUMI — Wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sudah dalam status darurat keluarga sakinah dikarnakan tingginya angka perceraian. Seperti, yang dikatakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, setiap tahunnya angka perceraian di daerah ini cukup tinggi antara tiga sampai empat persen dari angka pernikahan. Ironisnya, kasus perceraian di kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini disebabkan oleh hal sepele bahkan bisa dikatakan menjadi gaya hidup. “Sehingga setiap ada permasalahan baik suami maupun istri mudah mengajukan talak atau cerai, belum lagi ditambah perceraian yang tidak dilaporkan,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Hilmy Rivai kepada wartawan.
Menurut Hilmy, kendati angka perceraian tidak sebesar Indramayu yang mencapai 10 persen dari angka pernikahan, tetapi ini perlu diwaspadai karena angka perceraian di setiap tahunnya terus meningkat. Adapun faktor penyebab perceraian mayoritas masalah ekonomi, usia pasangan dan ada juga akibat kekerasan dalam rumah tangga maupun perselingkuhan. “Dari pendataan memang paling banyak yang mengajukan talak adalah istri, ini juga yang membuat prihatin kami karena mudahnya pasangan suami istri mengajukan cerai. Karena, yang menjadi korbannya sudah dipastikan anaknya,” ujarnya.
Lanjut Helmy, untuk menekan angka perceraian tersebut pihaknya sudah mempunyai banyak program seperti pendidikan keluarga sakinah yang bisa dimasukan ke dalam kurikulum sekolah. Tetapi, apabila sulit, pihaknya akan mengerahkan tenaga penyuluhnya untuk memberikan sosialisasi tentang membangun keluarga sakinah. “Adapun sasarannya ada pelajar maupun anak di usia Madrasah Aliyah atau setingkat SMA. Sebab, di usia tersebut banyak yang sudah berpikiran menikah sehingga sangat penting diberikan penyuluhan agar mereka paham apa itu keluarga sakinah,” terangnya.
Sementara, sosialisasi yang akan diberika seperti usia layak menikah, bagaimana cara membangun keluarga sakinah, mawadah dan warohmab serta penyelesaian permasalahan dalam keluarga sehingga suami istri tidak mudah mengajukan talak atau cerai. “Cerai adalah perbuatan yang halal atau tidak dilarang tetapi dibenci Allah SWT. Maka dari itu sebelum menikah calon suami maupun istri bisa memahami karakter pasangannya dan yang terpenting harus punya keyakinan dan rencana setelah nikah,” pungkasnya. Ant