SUKABUMI – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ke dua pelaku berinisial Di Alias Samin (45) dan HS alias Lac (39) mengirimkan paket-paket tersebut dengan cara berkomunikasi melalui telepon seluler dengan pemesan. “Setelah itu paket pesanan ditempel di lokasi yang sudah ditentukan antara pelaku dan pemesan,” kata Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Yus Danial kepada wartawan Selasa, (21/3).
Ke dua pelaku tersebut, ditangkap dikediamannya berdasarkan informasi dari masyarakat, dari tangan pelaku Samin diamankan satu paket kecil sabu. Sementara, dari tersangka Lac menyita sebanyak 16 paket sabu yang dibungkus dalam plastik krip bening. “Mereka menyasar ibu-ibu galau yang keluarganya kurang harmonis, ditambah lingkungan juga mempengaruhi maraknya edar gelap narkoba,” ujarnya.
Untuk berat keseluruhan ia belum bisa menyebutkan karena paketan tersebut masih diperiksa di Laboratorium BNN. “Belasan sabu itu masih diperiksa lab nanti baru bisa kita pastikan berat keseluruhan sabu yang kita sita dari dua pelaku,” ulasnya.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114. Ayat (2.) Junto pasal 112 ayat. (2). UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar. “Apa yang kami lakukan adalah upaya untuk mewujudkan lingkungan bersih narkoba, dan ini harus digalakan oleh seluruh komponen bangsa dan negara,” pungkasnya. Dtk