SUKABUMI — Pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang sudah melakukan aksinya di 28 tempat berbeda. Kini, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
Dari nformasi yang diperoleh, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian saat rumahnya ditinggal pergi. Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EN alias Bajing alias Uwa (43) di rumahnya di Kampung Batusapi, RT 01/01, Kelurahan Pelabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. “Dari tangan tersangka, kami menyita 18 unit tabung elpiji ukuran tiga kilogram dan enam buah galon isi ulang air mineral,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melalui siaran persnya Minggu, (02/04).
Dari pengakuannya, tersangka dan sindikatnya sudah puluhan kali membobol rumah kosong dan gudang. Selain itu, sindikat ini juga telah melakukan pencurian sepeda motor di 16 lokasi berbeda. “Modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya ini dengan cara mengintai rumah atau gudang yang minim penjagaan atau tidak dihuni pemiliknya,” bebernya.
Setelah dinyatakan aman, kawanan pencuri ini masuk dan langsung mencuri barang-barang apa saja yang ada di dalam rumah maupun gudang tersebut. “Kami masih memburu empat tersangka lainnya dan seorang penadah barang hasil kejahatan sindikat ini yang ciri-cirinya sudah diketahui,” tandasnya.
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. Rol