SUKABUMI- Seorang pemuda berinisial S (31) warga Sarimukti, Cipatat, Bandung yang mengedarkan secara ilegal obat yang masuk ke dalam daftar G merk tramadol, ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Tersangka ditangkap di sekitar Komplek Pertokoan Danalaga Square, Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jawa Barat
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang mencurigai pemuda ini kerap menjual obat-obatan tanpa resep dokter kepada pengamen, anak jalanan, bahkan pelajar,” ,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi di Sukabumi.
Setelah diselidiki petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah tempat kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di rumahnya tersebut, polisi menemukan sekitar 8 ribu butir tramadol yang disimpan di delapan toples obat.
Tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Sukabumi Kota beserta barang bukti Tramadol serta sepeda motor merk Honda Vario milik S yang diduga kerap digunakan untuk bertransaksi obat yang pembeliannya harus disertakan surat resep dokter.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok obat daftar G ini kepada tersangka. Sementara tersangka masih kami mintai keterangan. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. net