Sukabumi — Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (Gerbang Tani) menyesalkan belum adanya solusi dari Pemerintah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait larangan penangkapan benih lobster. Hal tersebut, disampaikan Ketua Dewan Pembina Gerbang Tani Indonesia Muhaimin Iskandar pasca-Kementerian KKP mengeluarkan aturan Permen-KP Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengaturan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. “Sesuai aturan itu, penangkapan lobster hanya boleh dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas delapan sentimeter. Selain itu, kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter,” kata Muhaimin Iskandar saat melakukan kunjungan ke acara Hari Nelayan di Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Sabtu (6/5).
Kementerian kelautan lanju Muhaimin, mengeluarkan permen tersebut tanpa dibarengi dengan solusi konkret. Otomatis sangat memberatkan nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan harusnya memberikan solusi alternatif sehingga tidak menghancurkan mata pencaharian nelayan. Jika tidak ada solusi, jelas akan berdampak kepada perekonomian nelayan. “Misalnya, tidak membuatkan balai benih lobster bagi rakyat, budidaya lobster size dua ons ke bawah bagi nelayan,” tandasnya.
Muhaimin meninta, KKP segera merumuskan jalan keluar dari persoalan tersebut agar nelayan tidak kehilangan mata pencaharian. Menurutnya, tanpa solusi tersebut akan makin menambah persoalan bagi masyarakat nelayan. “Selain makan, anak nelayan butuh pendidikan, keluarganya pun butuh jaminan kesehatan. Itu semua hanya mengandalkan dari hasil tangkapan ikan di laut,” paparnya.
Apalagi, Menteri Tenaga Kerja tersebut, nelayan yang dianggap melanggar aturan tersebut diancam dengan hukuman pidana. “Berdosa pemerintah ketika anak nelayan tak bisa melanjutkan sekolah dan DO (drop out) karena bapaknya dipidanakan,” pungkasnya. Rol