SUKABUMI — Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengimbau terhadap ribuan perusahaan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, agar memulangkan karyawannya lebih awal pada bulan Ramadhan.
Himbauan tersebut, mengacu pada Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 560/1559-Disnakertrans Sukabumi tanggal 12 Mei 2017. Yakni, adanya penetapan jam pulang para karyawan pabrik pada bulan puasa. Di mana setiap perusahaan memberlakukan jam kerja berakhir pukul 16.30 WIB dan selesai tidak ada kegiatan pukul 17.00 WIB.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan, pemajuan jadwal pulang ini lebih cepat dibandingkan dengan bulan Ramadhan tahun lalu. Pasalnya, pada 2016 lalu waktu jam pulang sekitar pukul 17.00 WIB. “Jam pulang karyawan dimajukan atas dasar pertimbangan untuk memberikan keleluasaan bagi karyawan pabrik dan masyarakat dalan menunaikan ibadah puasa. Perusahaan diperkenankan melakukan pengecualian bila sudah dikoordinasikan dengan posko kecamatan,” kata Ali kepada wartawan.
Jika perusahaan terpaksa menerapkan lembur, Ali mengatakan, maka perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah puasa. “Selain itu, perusahaan juga harus memberikan kesempatan pekerja untuk ibadah shalat Magrib, shalat Isya, dan shalat Tarawih,” paparnya.
Lanjut Ali, perusahaan juga dilarang menyediakan makanan dan minuman serta fasilitas bagi penjual makanan di siang hari pada bulan puasa. Warung makan atau sejenisnya lanjut dia baru diperbolehkan buka sekitar pukul 16.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. “Upaya ini untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa di siang hari,” terangnya.
Surat edaran ini, sudah disampaikan ke semua perusahaan yang ada di Sukabumi. Perusahaan juga dapat memasang bailho yang isinya memuat ketentuan yang tercantum dalam surat edaran. Sehingga, para karyawan perusahaan dapat mengetahui adanya surat edaran bupati yang berkaitan dengan jam kerja di bulan puasa dan ketentuan terkait lainnya. “Bila perusahaan melakukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu dapat diadukan oleh para pekerja kepada posko tertib Ramadhan yang dibentuk pemkab,” pungkasnya. Rol