SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil meringkus YR (24) asal warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) anak satu tersebut kedapatan menyimpan sabu dan sebuah alat timbang di rumahnya.
Polisi menangkap YR pada Selasa (30/5), dari tangannya didapat sejumlah Barang Bukti (BB) berupa kristal putih sabu seberat lima gram. “Sabu-sabu itu sudah dibentuk paket kecil dan besar serta sebuah alat timbang,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Syahduddi kepada wartawan Senin, (5/6).
Awalnya, kepada polisi YR mengaku barang haram tersebut untuk dipakai sendiri. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan YR akhirnya mengaku barang itu diperoleh dari seseorang berinisial ANG yang kini berstatus buronan polisi,” ungkapnya.
Selain barang bukti sabu dan alat timbang lanjut Syahduddi, dari kediaman pelaku polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.250.000. Diduga uang itu hasil penjualan sabu. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. Dtk