SUKABUMI — Ratusan Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, dapatkan remisi Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Dari informasi yang diperoleh, Lembaga Permasyarakatan Kelas II Nyomplong, Kota Sukabumi, sebanyak 285 narapidana Muslim yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1438 H, empat diantaranya langsung bebas. “Ada beberapa kriteria seorang Napi layak mendapatkan remisi tersebut seperti berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, tidak berulang kali keluar masuk penjara atau residivis dan sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan,” jelas Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas II Nyomplong Kota Sukabumi Tahar kepada wartawan.
Lanjut Tahar, pemberian remisi ini rutin diberikan kepada Napi khususnya saat hari besar kegaamaan seperti Idul Fitri dan Natal serta Hari Kemerdekaan RI. “Yang memutuskan remisi ini adalah Kementerian Hukum dan HAM RI tetapi untuk pengajuannya tetap dari pihak Lapas Nyomplong,” paparnya.
Setiap harinya, petugas penjaga lapas atau sipir akan menilai kelakuan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman tersebut. Jika selamanya baik maka berhak mendapatkan potongan masa tahanan yang lamanya setiap narapidana berbeda. “Pada Lebaran kali ini, ada 11 Napi wanita yang juga mendapatkan remisi. Sehingga jelas tidak semua Napi bisa mendapatkan potongan masa tahanan walaupun itu hak mereka, tetapi harus sesuai syarat yang berlaku,” tukasnya. Rol