SUKABUMI KAB — Sebanyak dua orang preman yang meresahkan pedagang di Pasar Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), berhasil diamankan Polisi. Pasalnya, ke dua preman tersebut meminta paksa sejumlah uang kepada pemilik ruko dan pedagang dengan dalih untuk jatah uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Dari informasi yang diperoleh Polda Jabar, proses penangkapan terhadap Er (30) dan WKS (28) berlangsung pada Jumat (23/6/2017) malam, sekitar pukul 24.00 WIB. “Mereka tertangkap tangan oleh petugas yang menggelar Operasi Cipta Kondisi guna terciptanya situasi kamtibmas dari aksi premanisme dan praktik Pungutan Liar (Pungli) oleh masyarakat mengatasnamakan organisasi atau kelompok” terang Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Sementara, Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi mengatakan, polisi menyita puluhan amplop yang bertuliskan nama-nama toko di areal Pasar Cicurug dan ratusan butir obat keras yang diduga untuk dikonsumsi dan diedarkan oleh keduanya. “Obat keras yang diamankan polisi sebanyak 20 butir jenis Riklona dan 945 butir jenis tramadol ditemukan di tas milik Er. Saat beraksi malam tadi kedua pelaku berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 1.049.000,” kata Syahduddi.
Sampai saat ini, ke dua pelaku masih diamankan di Mapolsek Cicurug, Resor Sukabumi. Polisi minta warga untuk tidak segan melapor apabila ada tindakan oknum ormas atau preman yang meresahkan. “Lapor jika ada aksi yang merugikan, karena di setiap objek vital atau titik keramaian kita menyiagakan petugas 1 x 24 jam yang berada di Posko-posko keamanan,” pungkasnya. Dtk