SUKABUMI — Pelaku praktik Pungutan Liar (Pungli) di lokasi wisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditindak Polres Sukabumi. Praktik pungli tersebut, dilakukan di Jalan Raya Cibangban, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok. Sementara, jumlah pelaku yang diamankan polisi sebanyak lima orang yang rata-rata merupakan warga setempat. “Ke lima orang pelaku tersebut adalah PS (42), GG (37), Nu (29), Ab (27) dan Am (39). Para pelaku berasal dari lokasi sekitar objek wisata yakni di Kecamatan Cisolok,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Syahduddi kepada wartawan Kamis (29/6).
Terungkapnya kasus tersebut, bermula dari keluhan para wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata tersebut. Para pengunjung dikenakan tarif parkir yang cukup mahal yang bervariasi antara Rp 10 ribu untuk sepeda motor dan Rp 20 ribu untuk kendaraan roda empat. Padahal, sebelum masuk kawasan itu, para pengunjung telah diharuskan membayar retribusi oleh Dinas Pariwisata Sukabumi. Pemungutan uang parkir ini dilakukan ketika pengunjung akan meninggalkan lokasi wisata. “Keluhan dari warga ini kemudian langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan,” terangnya.
Hasilnya diketahui pungutan tersebut diluar sepengatahuan Dinas Pariwisata dan dinyatakan pungli. Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Yakni, uang tunai sejumlah Rp 5.465.000, satu buah tas warna abu-abu, 10 tanda parkir kendaraan, dan satu buah spidol,” tukasnya. Rol