SUKABUMI — Mediasi antara buruh dengan perwakilan PT. Semen Jawa Siam Cement Group (SCG) dan PT. Nawakara Perkasa Nusantara (NPN) di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berakhir tanpa kesepakatan Rabu, (26/7).
Pada mediasi tersebut, Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F-HUKATAN) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) mengajukan dua tuntutan. Yakni, penghapusan sistem alih daya atau outsourcing untuk menjamin kepastian status kepegawaian dan perbaikan kesejahteraan para buruh yang selama bekerja di PT SCG jauh dari kata layak.
Ketua F-HUKATAN Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna mengatakan, ia sangat menyayangkan terjadinya kebuntuan dalam proses mediasi. Sebab, tidak ada keputusan dari pertemuan tersebut. “Jelas kami sangat kecewa dan akan membahas hal ini dengan para buruh. Bila perlu, kami akan menggelar unjuk rasa ke PT SCG,” kata Nendar kepada wartawan Rabu, (26/7).
Bukan hanya itu lanjut Nendar, paraburuh juga mempertanyakan kartu Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) dan sertifikat pelatihan yang tak kunjung diterima para buruh. “Padahal, BPJS dan pelatihan itu dibayar oleh para buruh dengan cara dipotong dari gaji,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT. SCG DNY Adhisthia memaparkan, perusahaan akan menjawab dan menindaklanjuti tuntutan para buruh berdasarkan prioritas dan tingkat urgensi. Untuk kartu BPJS akan dibicarakan penyelesaiannya dengan perusahaan alih daya sebelumnya yakni private guard (PT Dua Rajabalohan). Perusahaan ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan kartu BPJS. “Pada Kamis, rencananya mau mengadakan pertemuan dengan para buruh. Nanti akan ditanyakan, apakah BPJS diteruskan atau menerima ganti rugi dengan uang. Kita tunggu hasilnya setelah pertemuan,” pungkasnya. Bambang