SUKABUMI — Pegawai berinisial BP diamankan Polres Sukabumi saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat. BP ditangkap terkait dugaan pungli pembuatan paspor.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno, menjelaskan BP telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah diciduk dalam OTT itu belum lama ini. Dari OTT, telah diamankan sejumlah barang bukti termasuk uang Rp 4 juta.
“Hal ini dilakukan menyusul laporan masyarakat kepada polisi tentang adanya calo pembuatan paspor atas nama R dan ER atau PU yang telah ditangkap sebelumnya, diduga bekerjasama dengan oknum petugas imigrasi pada Kantor Imigrasi Sukabumi,” kata Agung.
“Surat penonaktifan BP dibuat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri, tujuannya untuk membantu kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung,” kata dia.
Agung juga mengatakan, modus pungli pembuatan paspor dilakukan melalu calo, dengan memungut biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar besaran yang ditetapkan.
“Proses terjadinya peristiwa pungli itu, hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Kantor Imigrasi Sukabumi sejak awal penyelidikan telah memberikan data serta informasi yang dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan,” imbuh Agung,
Guna mencegah pungli dalam proses pelayanan keimigrasian kepada WNI maupun WNA yang terus berulang, Agung mengatakan pihaknya telah lama menerapkan teknologi informasi sejak awal permohonan, hingga proses pembayaran biaya PNBP.
“Langsung melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui proses elektronik. Penggunaan teknologi informasi tersebut, dimaksudkan untuk menghilangkan terjadinya direct contact dengan petugas imigrasi. Sehingga akan menghindari terjadinya pungli,” tutur Agung.
Untuk pembuatan paspor misalnya Agung menjelaskan, proses antrean permohonan dilakukan dengan menggunakan aplikasi antrean permohonan paspor dan melalui WhatsApp.
“Masyarakat tak perlu lagi mengantre yang berpotensi dimanfaatkan oleh para calo,” tandas dia.
Sebagai informasi, hingga Juli 2017 Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Paspor 48 halaman sebanyak 1,3 juta buku dan Paspor 24 halaman sebanyak 113.410 buku.
Selain memberikan Paspor, Ditjen Imigrasi juga melakukan penundaan pemberian Paspor sebanyak 4.028 buku dengan berbagai alasan, diantaranya identitas diri palsu, data diri tidak valid, hingga dugaan menjadi TKI nonprosedural.
Ia mengimbau masyarakat menghindari menggunakan jasa pembuatan paspor melalui calo dengan alasan apapun. Selama data serta identitas diri yang dimiliki adalah benar dan valid, maka paspor pasti akan diberikan.
“Apabila ditemukan adanya pungutan yang melebihi biaya PNBP yang ditetapkan, maka dapat segera dilaporkan langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat atau aplikasi LAPOR maupun Tim Saber Pungli,” pungkas Agung. dt