SUKARAJA — Aparat kepolisian mengungkap pembuatan serta pemasaran pupuk palsu di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Produk tersebut baru dipasarkan ke kawasan Lembang, Bandung dalam setahun terakhir ini.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Mapolsek Gunungpuyuh, Kota Sukabumi mengatakan, ada dugaan pembuatan pupuk palsu di Goalpara, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya dugaan pupuk palsu karena dari isi atau konten pupuk tidak sesuai dengan standar pupuk. “Setelah dilakukan pengecekan pupuk tersebut hanya mengandung tiga unsur yakni pewarna, urea, dan kalsium. Padahal, seharusnya dalam pupuk terdapat sejumlah kandungan lainnya seperti nitrogen dan fosfat,” kata dia.
Agung menjelaskan, pelaku yang bernisial RP mengaku sudah selama satu tahun menjalankan usahanya memproduksi pupuk tersebut. Dalam sebulannya, pelaku memproduksi sebanyak 1,5 hingga dua ton pupuk. Pupuk tersebut di pasarkan ke daerah Lembang, Bandung. Polisi kini akan membawa sampel pupuk ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut terkait kandungannya.
“Untuk memeriksa keaslian kandungan pupuk diperiksa di laboratorium, tetapi secara kasat mata tidak sesuai dengan kandungan pupuk yang ada,” ungkapnya.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. “Tersangka RP dijerat dengan Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 60 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Di mana ancaman hukumanya lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 250 juta,” tandasnya.
Selain itu tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dari ketentuan ini yakni lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar.
“Pada tahun ini kasus pemalsuan pupuk ini baru pertama kali diungkap di Sukabumi. Ke depan pihaknya meminta polres lainnya di Jabar melakukan pemantauan serupa untuk mencegah peredaan pupuk palsu,” harapnya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur menambahkan, dari tangan tersangka RP polisi mengamankan barang bukti pupuk seberat 1,85 ton. Pupuk ini dikemas dalam 370 kantong plastik ukuran lima kilogram dengan merek Primahara.
“Selain pupuk kami juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan pupuk. Barang bukti lainnya yakni timbangan, satu buah meja saringan, dua buah sekop plastik kecil, satu buah sendok tembok, dan satu buah ember besar,” pungkasnya. rol