SUKABUMI — Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) atau PNS Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sukabumi diamankan polisi lantaran memiliki senjata api (senpi) ilegal. Tersangka WFA (29) warga Kampung Cibatu, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di kantornya sekitar pukul 14.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Cianjur belum lama ini.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, penangkapan ini hasil dari pengembangan. Selain menangkap WFA, dalam kasus ini polisi juga mengamankan oknum satpam DS (41) serta WG (42).
Awalnya polisi menangkap WG di kantor PU Bina Marga kemudian menyusul dua tersangka lainnya. “Dari para tersangka polisi mengamankan satu pucuk senjata api one shot one gun warna hitam grip besi, satu pucuk senjata api pen gun, satu pucuk senjata api one shot one gun warna hitam grip kayu, satu pucuk sentapa api one shot one gun warna silver grip piber,” kata Yusri.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sumber senpi tersebut serta pembuatnya. “Ketiganya langsung diamankan. Polisi terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. rol