SUKABUMI — Petugas Kepolisian berhasil mengamankan dua orang warga yang menyimpan ribuan ekor benur atau benih lobster Selasa (10/10). Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi di Kampung Marinjung Hilir, Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok belum lama ini.
Dari Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap yakni DD alias Obet (33) warga Kampung Cimaja Gang Ajid, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak serta SA alias Sansi (25) warga Kampung Ciwaru, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok. “Polisi mengamankan ribuan benur yang terdiri dari jenis pasir dan mutiara,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto kepada wartawan.
Rinciannya, benur jenis pasir sebanyak 1.662 ekor serta sebanyak 517 ekor benur jenis mutiara. “Dari jumlah itu sebagian besar diantaranya kembali dilepasliarkan ke lautan dengan disaksikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sukabumi,” ujarnya.
Sementara itu, polisi menyisihkan sebagian kecil benur untuk barang bukti yakni sebanyak 162 ekor benur jenis pasir dan 97 ekor benur jenis mutiara.
Dhoni menerangkan, kedua pelaku awalnya berniat menjual ribuan benur kepada seseorang di wilayah Bogor. “Rencananya benur ini akan dijual kembali ke Vietnam serta Singapura. Kini polisi masih menelusuri pelaku lainnya yang menampung benur dari Sukabumi di wilayah Bogor,” tuturnya.
Menurut Dhoni, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas di kawasan Ujunggenteng serta Cisolok. “Hal ini untuk menindaklanjuti adanya laporan penyimpanan benur di dua wilayah tersebut,” tadasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 2004 Tentang Perikana. “Di mana kedua pelaku teracam hukuman selama enam tahun penjara,” pungkasnya. red